Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 20-K/PM.III-18/AD/III/2021 |
|
Nomor | 20-K/PM.III-18/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi Sungkowatmojo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jasdar, Hakim Anggota Muhamad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayik Triadi Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SAKNA TAMBUNAN, Pratu NRP 31160006580295, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan mencoba memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana denda : Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). subsidair penjara pengganti selama 2 (dua) bulan. c. Pidana tambahan :Dipecat dari dinas Militer. 3.Menetapkan barang bukti berupa : a.Barang-barang : - 1 (satu) buah pistol angin jenis Sofgan. Dirampas untuk dirusakkan sampai dengan tidak bisa dipergunakan lagi. b.Surat-surat : 1)1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Lulus Nomor 422/47 tanggal 02 Mei 2020 SMAN 7 Ambon a.n Sdri. Icha Hestimiranda. 2)1 (satu) lembar Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Nomor 470/117/Disduk Capil/Vl/2020 tanggal 12 Juni 2020 a.n Sdri. Icha Hestimiranda. 3)2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Ambon Nomor : VER/53/KES.15/IV/2020/Rumkit tanggal 26 April 2020 a.n Sdri. Icha Hestimiranda yang ditandatangani oleh dokter perneriksa dr. V.T Larwuy NIP. 197608312003122002. 4)1 (satu) lembar foto tempat kejadian perkara (TKP). 5)1 (satu) lembar foto korban a.n Sdri. Icha Hestimiranda Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PM.III-18/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 20-K/PM.III-18/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20-K/PM.III-18/AD/III/2021
Statistik13167