- Menyatakan Terdakwa Siswandi Bin M. Sukar Panggilan Sis, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Siswandi Bin M. Sukar Panggilan Sis dari dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa Siswandi Bin M. Sukar Panggilan Sis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik bening diduga berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol coca cola;
- 3 (tiga) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) kantong plastik klik warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold;
- Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek berisikan 2 (dua ) butir amunisi;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Retza Billiansya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra, Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun |
Panitera | Panitera Pengganti: Winda Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4788 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 13/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik9726