- Menyatakan Terdakwa I Surianto alias King-King bin alm.Muchtar Daeng Pagiling dan Terdakwa II Hengky Tharob alias Hengky bin Albertus tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Warna Biru dengan Nomor Sim Card 081242438433;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Warna putih dengan Nomor Sim Card;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Andoolo Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Adl |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Jati Kusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan, Hakim Anggota Vivi Fatmawaty Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Resky A.p. Bunggasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dikembalikan kepada Terdakwa II Hengky Tharob; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021 oleh kami, Sigit Jati Kusumo, S.H., sebagai Hakim Ketua , Vivi Fatmawaty Ali, S.H. , Solihin Niar Ramadhan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muh. Resky A.P. Bunggasi, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Andoolo, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi penasehat hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Vivi Fatmawaty Ali, S.H. Sigit Jati Kusumo, S.H. Solihin Niar Ramadhan, S.H. Panitera Pengganti, Muh. Resky A.P. Bunggasi, S.H., M.H |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Adl
Statistik8126