Putusan PN JAYAPURA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M Sitanggang |
Hakim Anggota | Elisa Benony Titahena, Bernard Akasian |
Panitera | - Matius Paleon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MARTEN LUTER RETTA,SE.M.Si tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Korupsi ??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MARTEN LUTER RETTA,SE.M.Si tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Korupsi ??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.4.219.585.145,00 (empat milyard dua ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah), dikurangi dana yang telah disita dan dirampas untuk Negara sejumlah Rp.211.600.000,00(dua ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah), sehingga menjadi = Rp.4.007.985.145,00 (empat milyar tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu, seratus empat puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita untuk dilelang, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan apabila Terdakwa telah membayar uang pengganti namun jumlah masih belum mencukupi, maka uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 00163 / BL ??? LS / 1.20.05 / 2015, tanggal 18 Maret 2015 beserta lampiran;2. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 00564 / BL ??? LS / 1.20.05 / 2015, tanggal 13 mei 2015 beserta lampiran;3. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01406 / BL ??? LS / BL ??? LS / 2015, tanggal 09 Juli 2015 beserta lampiran;4. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03512 / BL ??? LS / SKPD / 2015, tanggal 14 Desember 2015 beserta lampiran;5. 1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2015 No. DPA SKPD 1.20 05 02 00 00 5 1;6. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 00066/ BL ??? LS / 1.20.05-032 / 2016, tanggal 06 April 2016 beserta lampiran;7. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 00652 / BL ??? LS / 1.20.05-032 / 2016, tanggal 23 Juni 2016 beserta lampiran;8. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01251 / BL ??? LS / 1.20.05-032 / 2016, tanggal 18 Agustus 2016 beserta lampiran;9. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01884 / BL ??? LS / 12016, tanggal 14 Oktober 2016 beserta lampiran;10. LPJ CST PKM Moanemani Tahun 2015;11. LPJ CST PKM Moanemani Tahun 2016;12. SK Bupati tentang pembantukan KPA Kabupaten Dogiyai beserta lampirannya;13. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2015 NOMOR :910/08/NHP-2015;14. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2016 NOMOR : 910/15/NHP-2016;15. Daftar Pembayaran Team CST April ??? Juni 2015;16. 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum KPA Tahun 2015;17. 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum KPA Tahun 2016;18. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban KPA Triwulan I - IV Tahun 2015;19. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban KPA Triwulan I - IV Tahun 2016;20. SK ketua KPA Kabupaten Dogiyai No. 1 Tahun 2015, Tanggal 03 Januari 2015 tentang pengangkatan tenaga Staf sekertariat KPA Kabupaten Dogiyai beserta lampiran;21. SK ketua KPA Kabupaten Dogiyai No. 2 Tahun 2015, Tanggal 03 Januari 2015 tentang pengangkatan Petugas Tim Pencatatan Laporan Kasus HIV / AIDS pada dinas kesehatan kabupaten Dogiyai beserta lampiran;22. SK ketua KPA Kabupaten Dogiyai No. 3 Tahun 2015, Tanggal 03 Januari 2015 tentang pengangkatan Petugas Tim Pencatatan Laporan Kasus HIV / AIDS pada dinas kesehatan kabupaten Dogiyai beserta lampiran;23. SK ketua KPA Kabupaten Dogiyai No. 02 Tahun 2016, Tanggal 05 Januari 2016 tentang pengangkatan Petugas Tim CST HIV / AIDS Kabupaten Dogiyai beserta lampiran;24. SK ketua KPA Kabupaten Dogiyai No. 3 Tahun 2016, Tanggal 05 Januari 2016 tentang pengangkatan Petugas Tim Pencatatan Laporan Kasus HIV / AIDS pada dinas kesehatan kabupaten Dogiyai beserta lampiran;25. SK ketua KPA Kabupaten Dogiyai No. 01 Tahun 2016, Tanggal 05 Januari 2016 tentang pengangkatan Petugas Tim Pencatatan Laporan Kasus HIV / AIDS pada dinas kesehatan kabupaten Dogiyai beserta lampiran;26. Dokumen perjanjian kerja sama antara Komisi penanggulangan AIDS Kabupaten Dogiyai dan yayasan pembangunan kesejahteraan Masyarakat (Yakepma) Nomor : 03 / KPA / 02 / 2015, Nomor : 011 / II / 2015, tentang bantuan Dana Program Penanggulangan HIV / Aids di wilayah Kabupaten Dogiyai;27. Dokumen perjanjian kerja sama antara Komisi penanggulangan AIDS Kabupaten Dogiyai dan Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai Nomor : 04 / KPA / 02 / 2015, Nomor : 440 / 22 / II / 2015 tentang bantuan dana program penanggulangan HIV/ Aids untuk Tim Pelaporan Dinas Kesehatan dan Tim CST;28. Surat Keputusan Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Dogiyai Nomor : 06 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Keanggotaan Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Dogiyai;29. Surat Keputusan Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Dogiyai Nomor : 08 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Mitra Penanggulangan Aids Kabupaten Dogiyai;30. Surat Penunjukkan Saudara MATIAS IYAI Nomor 800 / 15 / KPA / 2015 sebagai bendahara Pengeluaran KPA Kabupaten Dogiyai;31. Surat Kuasa membayar dari Sdr. MATIAS IYAI sebagai bendahara Pengeluaran KPA Kepada Sdr.MARTEN LUTER RETTA, SE sebagai sekertaris KPA, Tanggal 20 Mei 2015;32. Surat pembayaran nomor : 900 / 04 / KPA / IV / 2016, yang dikeluarkan oleh Sdr. MARTEN LUTER RETTA, SE dan Sdr. MATIAS IYAI atas perintah ketua KPA Sdr.HERMAN AUWE tentang pembayaran kepada Pihak Ketiga /Mitra HIV/ Aids tanggal 19 April 2016;33. Laporan pertanggung Jawaban Kerja sama KPA Dogiyai dan Yayasan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat (Yapkema) Tahun 2015;34. Gambar Rencana Rumah singgah ODHA Kabupaten Dogiyai;35. Enginering Estimate (EE) Kegiatan Rumah Singgah ODHA;36. 1 (satu) lembar Kartu tanda peserta pertemuan Nasional Aids V di Makassar, tanggal 27 ??? 29 Oktober 2015;37. 1 (satu) lembar sertifikat an. Dr.Daniel V. Lumangkun,atas partisipasinya dalam Pertemuan Nasional Aids di Makassar tanggal 27 ??? 29 Oktober 2015;38. 1 (satu) lembar bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana dari KPA Kab.Dogiyai kepada team CST Puskesmas Bomomani;Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 38 tetap terlampir dalam berkas perkara;39. Uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) disita dari Natan Iyai;40. Uang sebesar Rp. 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) disita dari Bashry,S.Sos., M.Si;41. Uang sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) disita dari Abdullah Sanaki;42. Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) disita dari Yanuarius Goo, Amd.Kes;43. Uang sebesar Rp. 22.700.000,- (dua puluh dua tujuh ratus ribu rupiah) disita dari Baso Mappanganro, SH;44. Uang sebesar Rp. 22.700.000,- (dua puluh dua tujuh ratus ribu rupiah) disita dari Natalia Toding, A.md.P.Barang Bukti Nomor 39 sampai dengan Nomor 44 oleh karena merupakan hasil kejahatan, dan telah disita secara sah, maka dirampas untuk negara dan Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Uang Pengganti.9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
Statistik1180