Putusan PN JAYAPURA Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M Sitanggang |
Hakim Anggota | Bernard Akasian, Ir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RAHMI UTAMI,SE tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa RAHMI UTAMI,SE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8.929.212.210,00 (delapan milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu dua ratus sepuluh rupiah), paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam ) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang Bukti berupa:- Uang dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); - Uang dengan jumlah Rp113.106.000,00 (seratus tiga belas Juta seratus enam Ribu Rupiah);- Uang dengan jumlah Rp78.428.000,00 (tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);- Uang dengan jumlah Rp46.586.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);- Uang dengan jumlah Rp31.198.000,00 (tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);Yang berjumlah total Rp274.318.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara; - Dokumen/surat-surat sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti dan Penetapan Penyitaan Barang bukti;- Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Auditor dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad Nomor izin Usaha KAP:KEP.091/KIM.6/2004 berdasarkan surat tugas KAPDr. Tarmizi Achmad, MBA.,CPA.CA No. 152/ST/KAP-TA/IX/2019 tanggal 15 September 2019 menugaskan Hernold Ferry Makawimbang, S.Sos.,N.Si.,M.H., (Auditor Investigator Ahli penghitungan kerugian Negara Keuangan Negara);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalm proses perkara yang lainnya; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
Statistik820