Putusan PN JAYAPURA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Ir.arief N.rokhman, Nova Claudia De Lima |
Panitera | Sih Twi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa IRMANTO KARATAHE Alias MANTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp234.125.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1) 2 (dua) lembar fotocopi dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 03626/SP2D/2.05.01.01/2016, tanggal 16 Desember 2016;2) (satu) lembar fotocopi surat perintah membayar langsung (SPM-LS) Nomor: 30046/SPM-BL/ 2.05.01.1/DAU/ XII/2016, tanggal 15 Desember 2016; 3) 1 (satu) lembar fotocopi surat permintaan penerbitan SP2D;4) 1 (satu) lembar fotocopi dokumen lembar disposisi, tanggal 16 Desember 2016;5) 1 (satu) lembar fotocopi penerbitan SP2D LS (pengadaan barang/ jasa), tanggal 15 Desember 2016;6) 1 (satu) lembar fotocopi surat pengantar Nomor : 523/094/ GRBM/DISPERIK -WRP/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016;7) 1 (satu) lembar fotocopi permintaan nomor SPD Nomor : 523/148/DISPERIK-WRP/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016;8) 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan Nomor:523/093/GRBM/ DISPERIK -WRP/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016;9) 1 (satu) lembar fotocopi Nota tagihan Nomor : 01/CV.AB/DISPERIK -WRP/NT/XII/2016, tanggal 07 Desember 2016;10) 1 (satu) lembar fotocopi Kwitansi Nomor : 02/CV.AB/KW/XII/2016, tanggal 07 Desember 2016;11) 1 (satu) lembar fotocopi Faktur tagihan Nomor : 03/CV.AB/FT/XII/206, tanggal 07 Desember 2016;12) 2 (dua) lembar fotocopi berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 523/096/BAKP/GRBM/DISPERIK-WRP/XII/2016, tanggal 07 Desember 2016;13) 2 (dua) lembar fotocopi berita acara terselesainya pekerjaan Nomor : 523/098/BATP/GRBM/DISPERIK-WRP/XII/2016, tanggal 07 Desember 2016;14) 2 (dua) lembar fotocopi berita acara pembayaran Nomor : 523/ 090/BAP/GRBM/DISPERIK-WRP/XII/2016, tanggal 08 Desember 2016;15) 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan bertanggung jawab terselesaikannya pekerjaan Nomor : 004/SP/CV.AB/XII/2016, tanggal 08 Desember 2016;16) 2 (dua) lembar fotocopi surat pernyataan tanggung jawab mutlak, tanggal 06 Desember 2016;17) 2 (dua) lembar fotocopi berita acara pemeriksaan barang untuk pembayaran Nomor:523/096/BAP/GRBM/DISPERIK -WRP/ XII/2016, tanggal 07 Desember 2016;18) 2 (dua) lembar fotocopi berita acara serah terima barang dan jasa Nomor : 523/097/BASTB/GRBM/DISPERIK-WRP/XII/2016, tanggal 07 Desember 2016;19) 2 (dua) lembar fotocopi berita acara serah terima barang Nomor : 523/092/BASTB/GRBM/DISPERIK-WRP/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016;20) 3 (tiga) lembar fotocopi berita acara pemeriksaan barang nomor : 523/PANPB/091/BAPB/GRBM/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016;21) Surat fotocopi permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa), tanggal 15 Desember 2016;22) 4 (empat) lembar fotocopi surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 20046/SPP-BL/2.05.01.1/OTSUS/XII/2016, tanggal 15 Desember 2016;23) 6 (enam) lembar fotocopi surat penyediaan dana anggaran belanja daerah nomor : 10046/SPD-BL/2.05.01.1/OTSUS/XII/2016 tahun 2016 Tahun Anggaran 2016, tanggal 15 Desember 2016;24) 1 (satu) lembar fotocopi referensi bank Nomor : 395/BPD -WRN/XII/2016, tanggal 16 Desember 2016;25) 1 (satu) lembar fotocopi jaminan penawaran Nomor jaminan : 18.90.01.030327.12.16, tanggal 20 Oktober 2016;26) 1 (satu) lembar fotocopi jaminan pelaksanaan Nomor Jaminan : 18.91.02.030327.12.16, tanggal 20 Oktober 2016;27) 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Waropen Nomor : SK.821.2-50 tentang pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas kepala bidang produksi pada dinas keluatan dan perikanan kabupaten waropen tertanggal 15 April 2016;28) 3 (tiga) lembar fotocopi dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) TA.2016 Nomor DPPA SKPD : 2.05.01.01.21.08.5.2, tanggal 10 November 2016;29) 3 (tiga) lembar fotocopi surat keputusan (SK) Plt.Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Waropen Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523/053/SK/DKP-WRP/2016, tentang penetapan pejabat pembuat komitmen (PPK), tanggal 10 Juni 2016;30) 4 (empat) lembar fotocopi surat keputusan (SK) Plt.Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Waropen selaku pengguna anggaran Nomor : 523/054/SK/DKP-WRP/2016,tentang penetapan ULP/ kelompok kerja/ pejabat pengadaan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Waropen, tanggal 10 Juni 2016;31) 3 (tiga) lembar fotocopi surat keputusan (SK) Plt.Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Waropen selaku pengguna anggaran Nomor : 523/056/SK/DKP-WRP/2016, tentang penetapan panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Waropen, tanggal 10 Juni 2016;32) 2 (dua) lembar fotocopi berita acara serah terima barang Nomor : 02/BAST/CV.AB/WRP/V/2018, tanggal 19 Mei 2017;33) 1 (satu) lembar dokumentasi serah terima barang;34) 28 (dua puluh delapan) lembar fotocopi berita acara penyerahanbarang;35) 4 (empat) bungkus jaring masing-masing ukuran 2, 3, 4 dan 5 inch dalam bentuk piece/ pis;36) 1 (satu) buku fotocopi kontrak/ Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 523/119/SPP/OTSUS-GRBN/DISPERIK-WRP/ XI/ 2016, tanggal 08 November 2016;37) 1 (satu) lembar fotocopi nota pembelian toko Nelayan Jaya tertanggal 12 April 2017;38) 2 (dua) lembar rekening koran CV.Angkasa Baru Nomor Rekening : 8010110006054;39) 1 (satu) buku fotocopi usulan rencana definitif (URD) gerbangmas (gerakan bangkit, mandiri dan sejahtera) tahun anggaran 2016;40) 1 (satu) buku fotocopi petunjuk teknis pendidikan, kesehatan dan ekonomi program gerbangmas hasrat papua;41) 11 (sebelas) lembar fotocopi peraturan Gubernur Papua Nomor 22 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan program khusus gerakan bangkit, mandiri dan sejahtera harapan seluruh rakyat Papua provinsi Papua, tanggal 30 September 2014;42) 3 (tiga) lembar fotocopi Keputusan Bupati Waropen Nomor 050/82/tahun 2016 tentang persetujuan penetapan lokasi kegiatan program khusus gerbangmas hasrat Papua di kabupaten Waropentahun 2016, tanggal 12 Juli 2016;Tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Menetapkan agar :- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3500 (tiga ribu lima ratus) lembar senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan telah disetor melalui Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Pada Bank BNI Serui dengan Bukti 1 (satu) lembar Foto Copy slip setoran Bank BNI dengan Nomor Rekening : 4442225671 RPL 138 KEJARI SERUI untuk PDT Perkara, tanggal 6 Mei 2020;- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah disetor melalui Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Pada Bank BNI Serui dengan Bukti 1 (satu) lembar Foto Copy slip setoran Bank BNI dengan Nomor Rekening : 4442225671 RPL 138 KEJARI SERUI untuk PDT Perkara, tanggal 29 Juli 2020, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
Statistik820