Putusan PN JAYAPURA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander. Jacob. Tetelepta |
Hakim Anggota | Elisa Benoni Titahena Bernard Akasian. |
Panitera | - Nelwan Sukan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Zaiful tersebut diatas, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan Pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) tahun kurungan.3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 3.457.030.215,- (tiga milyar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga puluh ribu dua ratus lima belas rupiah),dan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 4. Menetapkan lamanya Terdakwa tangkap dan menjalani masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa:1. Uang tunai sebesar sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)2. Uang tunai sebesar Rp. 294.500.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.3. sertifikat asli tanda bukti hak Sebidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Madiun AC 340682 No. 35.20.07.05.1.00097, Buku Tanah Hak No. 97 dengan nama pemegang hak SUJITNO suami SOENARSIH;4. sertifikat asli tanda bukti hak Sebidang tanah dari dari Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Madiun BZ 089785 No. 12.20.07.05.1.00643, Sertifikat Hak Milik No. 00643 dengan nama pemegang hak DIMIN;5. sertifikat asli tanda bukti hak Sebidang tanah dari dari Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Kota Jayapura BH 139392 No. 26.10.04.05.1.02580, Buku Tanah Hak No. 02580 dengan nama pemegang hak ZAIFUL;6. 1 (satu) Unit Rumah dengan ukuran 10 M x 13 M Di atas sebidang tanah dengan luas 1.200 M2 sesuai sertifikat No. 02580, yang berlokasi di Jln. Alpokat 2 RT.002/RW.012, Kel. Koya Timur Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua;7. 1 (satu) buah kunci pintu depan dan 1 (satu) buah kunci pintu belakang rumah milik saudara ZAIFUL yang beralamat di jln. Alpokat 2 RT.002/RW.012 Kel. Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi PapuaDirampas untuk negara dan dilelang, dan uang hasil lelang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.8. 1 (satu) Bundel Perwabku Tunjangan Kinerja Satbrimobda Papua Bulan Januari 2015 barang barang bukti Nomor Urut 1 s/d 1395;Tetap terlampir dalam berkas perkara.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
Statistik720