- Menyatakan terdakwa SEHAN Hi. RAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke-satu atau ke-dua atau ke-tiga penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buku Induk SD Negeri Loid Kecamatan Bacan Kabupaten/ Kota Maluku Utara Provinsi Maluku. dikembalikan kepada Sekola Dasar Negeri Loid;
- 1 (satu) Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Loid Nomor: 07243 atas nama SEHAN Hi. A. RAHMAN, Nomor Daftar Induk: 30, tertanggal 5 Desember 1973 yang ditandatangani oleh U.MUHD.NUR selaku Kepala Sekolah SDN Loid, dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Mengengah Pertama Islam Nomor:004254 atas nama HAERUDIN DJUFRI, Nomor Daftar Induk: 776 tertanggal 31 Desember 1975, yang ditantatangani oleh Sy.SAHAFIN selaku Kepala Sekolah SMP Islam. dikembalikan kepada Saudara HAERUDIN DJUFRI;
- 1 (satu) Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Mengengah Pertama Islam Nomor:004241 atas nama RUDINA SYAMSU, Nomor Daftar Induk: 805 tertanggal 31 Desember 1975, yang ditantatangani oleh Sy.SAHAFIN selaku Kepala Sekolah SMP Islam. dikembalikan kepada saksi RUDINA SYAMSU alias RUDINA;
- 1 (satu) Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Mengengah Pertama Islam Nomor:003684 atas nama YANTI SADARALAM, Nomor Daftar Induk: 870 tertanggal 31 Desember 1976, yang ditantatangani oleh Sy.SAHAFIN selaku Kepala Sekolah SMP Islam. dikembalikan kepada saudara YANTI SADARALAM;
- 1 (satu) Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Mengengah Pertama Islam Ternate Nomor:004253 atas nama SEHAN Hi. A. RAHMAN Nomor Daftar Induk: 37 tertanggal 31 Desember 1975, yang ditantatangani oleh SYARIF SYAFIIN selaku Kepala Sekolah SMP Islam Ternate, Dimusnahkan;
Putusan PN LABUHA Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Lbh |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Irwan Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Irwan Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferawati, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2020/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2020/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2717 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Lbh
Statistik202142