- Menyatakan Terdakwa JAWAHIRUL FUAD, S.H., bin SAIFUL HUDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) rit (truk) dross dan slag aluminium dibungkus dalam karung plastik (glangsing) yang diletakkan dalam 3 (tiga) Gudang;
- 1 (satu) gudang limbah abu sisa peleburan dross dan slag aluminium dibungkus dalam karung plastik (glangsing);
- 6 (enam) unit mesin gilingan slag aluminium dan ;
- 3 (tiga) unit mesin ayakan slag aluminium.
Putusan PN JOMBANG Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg |
|
Nomor | 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Andhi Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/Pid.B/LH/2020/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 548/Pid.B/LH/2020/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3679 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg
Statistik403108