Putusan PN PINRANG Nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Alin Maskury, Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Hj. Nur Asisah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Ruben Anak dari Yohanis tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.- 1 (satu) plastik sedang Merk K ATES.Untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (ribu lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3138 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 162/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 646/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik529