- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR: 76/G/2020/PTUN.MKS, TANGGAL 2 FEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR : 76/G/2020/PTUN MKS, TANGGAL 2 FEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA ;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 76/G/2020/PTUN.Mks, tanggal 2 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 76/G/2020/PTUN Mks, tanggal 2 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima ;
- Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 48/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 48/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Bambang Priyambodo, Brkasim |
Panitera | Andi Mappanyukki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/B/2021/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 48/B/2021/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 361 K/TUN/2021
Pertama : 76/G/2020/PTUN.Mks
Banding : 48/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik12465