Putusan PN JAYAPURA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M Sitanggang |
Hakim Anggota | Bernard Akasian, M.helisa B. Titahena |
Panitera | - Nelwan Sukan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa MATIAS GOBAI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MATIAS GOBAI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp444.988.800,00 (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 8. Menetapkan Barang Bukti berupa:1. 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Kampung Nifasi Tahun 2015;2. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggugjawaban Dana Desa Tahap I Kampung Nifasi Tahun 2016;3. 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II Kampung Nifasi Tahun 2016;4. 1 (satu) bundel Peraturan Buoati Nabire Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tunjangan Pengasilan Aparatur Kampung, Insentif bagi Bamuskam, Kepala Dusun, Ketua Rukun Tetangga, Ketua PKK dan Ketua Karang Taruna di Kabupaten Nabire tahun 2015;5. 1 (satu) bundle Peraturan Bupati Nabire Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tunjangan Pengasilan Aparat Kampung, Insentif bagi Bamuskam, Kepala Dusun, Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Ketua PPK dan Ketua Karang Taruna;6. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Nabire Nomor : 117 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Nabire Tahun 2015; 7. 1 (satu) bundle Peraturan Bupati Nabire Nomor : 7 Tahun 2016 Tentang Pembagian dan Penggunaan Dana Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016;8. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nabire Nomor : 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perbup Nomor : 7 Tahun 2016 Tentang Pembagian dan Penggunaan Dana Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016;9. 1 (satu) bundel Pertanggungjawaban Dana (DOUWM) Kampung Nifasi Tahun 2015;10. 1 (satu) bundel Pertanggungjawaban Dana Prospek Kampung Nifasi Tahun 2015;11. 1 (satu) bundle Pertanggungjawaban dana DOPPK Kampung Nifasi Tahun 215;12. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Nabire Nomor : 25 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan dan Operasional Penyelenggaraan Pemerintah Kampung/Kelurahan (DOPPKK) di kabuoaten Nabire Tahun 2015;13. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nabire Nomor : 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Operasional Untuk Warga Membangun;14. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nabire Nomor : 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Operasional Untuk Warga Membangun (DOUWM) Tahun 2016;15. 2 (dua) bundel Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan TPAK Tahun 2016 Triwulan I dan Triwulan III;16. 1 (satu) bundle Foto Copy SP2D Dana Desa Nomor : 06489/BLT- LS/2015 Kampung Nifasi tanggal 12 November 2015;17. 1 (satu) bundel Foto Copy SP2D Dana Desa Nomor : 01281/BLT-LS/ 2016 tanggal 23 Mei 2016;18. 1 (satu) bundel Foto Copy SP2D Dana Desa Nomor :07937/BLT- LS/2016 tanggal 13 Desember 2015;19. 7 (tujuh) lembar Foto Copy SP2D Dana Desa dan lampiran DOUWM Nomor : 01126/BLT-LS/2015 Kampung Nifasi tanggal 15 April 2015;20. 3 (tiga) lembar Foto Copy SP2D dan lampiran Dana DOUWM Nomor : 08230/BLT-LS/2016 Kampung Nifasi tanggal 15 Desember 2016;21. 8 (delapan) lembar Foto Copy SP2D dan lampiran Dana DOPPK Nomor : 01123/BLT-LS/2015 Kampung Nifasi tanggal 25 April 2015;22. 3 (tiga) lembar Foto Copy SP2D dan lampiran Dana TPAK Triwulan II Nomor : 01914/BLT-LS/2016 tanggal 15 Juni 2016;23. 3 (tiga) lembar Foto Copy SP2D dan lampiran Dana TPAK Triwulan III Nomor : 04568/BLT-LS/2016 tanggal 15 September 2016;24. 3 (tiga) lembar Foto Copy dokumen DPA Distrik Makimi Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung (TPAK) tahun 2015;25. 4 (empat) lembar Foto Copy SP2D Pencairan Dana TPAK Distrik Makimi Tahun 215;26. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban TPAK Tahun 2015;27. 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : 131 Tahun 2012 tanggal 19 Desember 2012 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung Nifasi dan Kepala kampong Manunggal Jaya Distrik Makimi Kabupaten Nabire;28. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Papua Nomor : Rek. 9000201336736, A.n.Kampung Nifasi Tahun 2015 dan Tahun 2016. Tetap telampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap
Statistik560