Putusan PN JAYAPURA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M Sitanggang |
Hakim Anggota | Bernard Akasian, M.helisa B. Titahena |
Panitera | Kartika Afrida Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa FERDINAND SAMORI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERDINAND SMORI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp218.658.000,00 (dua ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti tersebut dengan ketentaun apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1. (satu) bundel dokumen APBK Kampung Waroki Than 2015;2. 1. (satu) bundel Keputusan Bupati Nomor : 117 Tahun 2015 Tentang Penetapan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Nabire Tahun2015;3. 1 (satu) bundel foto copy Laporan pertanggungawaban Pengguna Dana Desa Tahun 2015;4. 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 06530/BLT-LS/2015 tanggal 12 November 2015 beserta lampiran tentang pencairan Dana Desa Tahun 2015;5. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nomor : 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perturan Bupati Nomor : 7 tahun 2016 Tentang Pembagian dan penggunaan Dana Kampung yang besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016;6. 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 01042/BLT-LS/2016 tanggal 11 Mei 2016 beserta lampiran tentang pencairan Dana Desa Tahun 2016 Tahap I;7. 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Kampung Waroki;8. 1 (satu) bendel foto copy dokumen APBK Kampung Waroki Tahun Anggaran 2016;9. 1 (satu) bundel foto copy dokumen SP2D Nomor : 08234/BLT-LS/ 2016 tanggal 15 Desember 2016 Tentang Pencairan Dana Tahun 2016 Tahap II;10. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Nomor : 25 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan dan Operasional Penyelenggaraan Pemerintah Kampung/Kelurahan (DOPPK/K) di Kabupaten Nabire Tahun 2015;11. 1 (satu) bundle Peraturan Bupati Nabire Nomor : 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Operasional Untuk Warga Membangun;12. 1 (satu) bundle foto copy dokumne SP2D Nomor : 01126/LS/2015 tanggal 15 April 2015 beserta Lapiran Pertanggungjawaban Penggunaan dana DOUWM Tahun 2015;13. 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana DOUWM Tahun 2015;14. 1 bundel Peraturan Bupati Nabire Nomor : 12 Tahan 2016 Tentan Pedoman Pengelolaan Dana Operasional Untuk Warga Membangun (DOUWM) Tahun 2016;15. 1 (satu) bundel foto copy dokumen SP2D Nomor : 08267/BLT-LS/2016 Tentang Pencairan Dana (DOUWM) Tahun 2016;16. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nabire Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Kampung (TPAK) di Kabupaten Nabire Tahun 2015;17. 1 (satu) bundel foto copy SP2D dana TPAK Nomor : 00864/LS/2015 tanggal 24 Maret 2015, pencairan TPAK triulan I beserta bukti penerimaan dana TPAKDistrik Nabire Barat;18. 1 (satu) bundel foto copy SP2D dana TPAK Nomor : 02498/LS/2015 tanggal 10 Juli 205, pencairan TPAK triwulan II beserta bukti penerimaan dana TPAK Distrik Nabire Barat;19. 1 (satu) bundel foto copy SP2D dana TPAK Nomor : 05157/LS/2015 tanggal 12 Oktober 2015 pencairan TPAK triwulan III beserta bukti penerimaan dana TPAK Distrik Nabire Barat;20. 1 (satu) bundel foto copy SP2D dana TPAK Nomor : 08973/LS/2015 tanggal 17 Desember 2015 Pencairan TPAK triwulan IV beserta bukti penerimaan dana TPAK Distrik Nabire Barat;21. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nabire Nomor : 3 ahun 2016 Tentang Penetapan Tunjangan Pengahasilan Aparat Kampung (TPAK) di Kabupaten Nabire Tahun 2016;22. 1 (satu) bundel foto copy SP2D dana TPAK Nomor : 00638/BLT-LS/ 2016 tanggal 26 April 2016 Pencairan dana TPAK teiwulan I beserta bukti penerimaan dana TPAK Kampung Waroki Distrik Nabire Barat;23. 1 (satu) bundel foto copy SP2D dana TPAK Nomor : 02313/BLT-LS/2016 tanggal 24 Juni 2016 Pencairan TPAK triwulan II beserta bukti penerimaan dana TPAK Kampung Waroki Distrik Nabire Barat;24. 1 (satu) bundel foto copy SP2D dana TPAK Nomor : 04406/BLT-LS/2016 tanggal 06 September 2016 pencairan TPAK triwulan III beserta bukti penerimaan TPAK Kampung Waroki Distrik Nabire Barat;25. 1 (satu) bundel foto copy SP2D dana TPAK Nomor : 07011/BLT-LS/2016 tanggal 02 Desember 2016 pencairan TPAK triwulan IV beserta bukti penerimaan dana TPAK Kampung Waroki Distrik Nabire Barat;26. 6 (enam) lembar foto copy catatan dan nota penggunaan uang yang bersumber dari Kampung Waroki Tahun Anggaran 2015;27. 1 (satu) lembar rekening Koran Kampung Waroki Tahun 2015 dan Tahun 2016;28. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : 148 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung Waroki dan Kepala Kampung Kali Semen Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire. Tetap terlampir dalam berkas perkara.8. Uang yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Nabire sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kerugian keuangan Negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap
Statistik610