- Menyatakan Terdakwa RAKA GUMELAR Bin CHOIRUL AZIZ tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau persyaratan keamanan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) strip obat dalam bungkus tablet wama silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg per strip isi 10 butir,
- 1 (satu) strip obat dalam bungkus tablet wama silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi 7 butir,
- 1 (satu) butir obat dalam bungkus tablet warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, sisa setelah pemeriksaan laboratoris berupa (setengah) butir,
- 1 (satu) unit handphone (HP) merk Asus tipe Zenfone live warna chasing gold berikut simcardnya,
- uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru,
Putusan PN SALATIGA Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kirmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
sehingga keseluruhan berjumlah 67 (enam puluh tujuh) butir dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris berupa 66 (enam puluh enam) butir, Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4931 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik7820