Putusan PTUN MATARAM Nomor 73/G/2020/PTUN.MTR |
|
Nomor | 73/G/2020/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ros Endang Naibaho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohamad Fahruz Risqy, Hakim Anggota Margaretha Torimtubun |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Sengketa; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: a. Surat Keputusan Kepala Desa Berora Nomor : 55 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Serange Desa Berora, atas nama Akhmad, tertanggal 24 Agustus 2020; b. Surat Keputusan Kepala Desa Berora Nomor : 63 Tahun 2020, Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Serange Desa Berora, atas nama Firmansyah, tertanggal 24 September 2020; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut: a. Surat Keputusan Kepala Desa Berora Nomor : 55 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Serange Desa Berora, atas nama Akhmad, tertanggal 24 Agustus 2020; b. Surat Keputusan Kepala Desa Berora Nomor : 63 Tahun 2020, Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Serange Desa Berora, atas nama Firmansyah, tertanggal 24 September 2020; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat seperti semula; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/G/2020/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 73/G/2020/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 147 / B /2021 / PT.TUN.SBY
Pertama : 73/G/2020/PTUN.MTR
Statistik18588