Putusan PTUN MATARAM Nomor 74/G/2020/PTUN.MTR |
|
Nomor | 74/G/2020/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ros Endang Naibaho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Adhi Priyanto, Mhbr Hakim Anggota Anita Linda Sugiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: a. Surat Keputusan Kepala Desa Berora Nomor : 56 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Sekayu, Desa Berora, Atas Nama Muhammad Saleh, tertanggal 24 Agustus 2020; b. Surat Keputusan Kepala Desa Berora Nomor : 62 Tahun 2020, Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Sekayu Desa Berora Atas Nama Johar Arifin, tertanggal 24 September 2020; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: a. Surat Keputusan Kepala Desa Berora Nomor : 56 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Sekayu, Desa Berora, Atas Nama Muhammad Saleh, tertanggal 24 Agustus 2020; b. Surat Keputusan Kepala Desa Berora Nomor : 62 Tahun 2020, Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Sekayu Desa Berora Atas Nama Johar Arifin, tertanggal 24 September 2020; 4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat seperti semula; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/G/2020/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 74/G/2020/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 144/B/2021/PT.TUN.SBY
Pertama : 74/G/2020/PTUN.MTR
Statistik197113