Putusan PN WATANSOPENG Nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Wns |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2020/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Hakim Permana Putra, Hakim Anggota Elisabeth Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Saharuddin Alias Unding Bin Takko, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengekibatkan kecelakaan lalulintas yang mengekibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana Dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil mini bus merek Izusu Fanther No. Pol. DD 1723 OW, No. Rangka MHCTBR54FBK309892, No. Mesin E309892 beserta STNK; - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. SAHARUDDIN nO. sim 790519392523; Dikembalikan kepada Terdakwa SAHARUDDIN ALIAS UNDING BIN TAKKO; - 1 (satu) unit Mobil mini Bus Merek Toyota Calya No. Pol DP 805 QU. No. Rangka 6JLJ604155, No mesin : 3NRH2457 STCKB ; Dikembalikan kepada keluarga korban Suci Rahmadani B melalui Saksi Baharuddin Bin Wahid; - 2 (dua) buah rekaman CCTV berdurasi 8 (delapan) detik dan 48 (empat puluh delapan) detik; - 2 (dua)buah rekaman CCTV berdurasi 16 (enam belas) detik dan 17 (tujuh belas) detik; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.500,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Wns.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Wns.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 922 K/Pid/2021
Pertama : 126/Pid.Sus/2020/PN Wns
Statistik569