- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BATAM Nomor 96/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Erina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yusnimar, Br Hakim Anggota H. Azizon |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadlul Akyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Steven?s Gustaaf Tontey bin Yoppy Tontey) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Trimarini binti Mino) di depan sidang Pengadilan Agama Batam ; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sebelum pengucapan ikrar talak berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesaat sebelum pengucapan ikrar talak perkara ini;; 3. Menetapkan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama 1. Faeyza Alfaiz Tontey bin Steven?s Gustaaf Tontey, lahir di Batam, tanggal 03 Mei 2014, 2. Ayka Naufalyn Tontey binti Steven?s Gustaaf Tontey, lahir di Batam, tanggal 17 April 2017, berada di bawah hadhonah Penggugat Rekonvensi (Trimarini binti Mino) selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 3 di atas sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua orang anak tersebut dewasa, dan nominal tersebut bertambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/Ag/2022
Pertama : 96/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik1917