- Menyatakan Terdakwa Adek bin Ertinus panggilan Adek alias Lauik tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang ujungnya direkatkan;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merek NII Spirit;
- 1 (satu) buah kotak rokok Luffman warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang terpasang kompeng, 4 (empat) buah pipet warna bening, 1 (satu) buah tutup botol Aqua warna biru, dan 1 (satu) buah timah rokok yang digulung dan disambung ke pipet warna kuning;
- 1 (satu) buah botol merek yakult;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek Strawberry dengan Nomor IMEI 1 : 869275029343512 dan IMEI 2: 869275029399613;
- 1 (satu) buah Handphone warna biru merek Nokia dengan Nomor IMEI: 351942/05/776530/5;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Pdp |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2020/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prama Widianugraha, Br Hakim Anggota Gustia Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Desmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2020/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2020/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 359 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 72/Pid.Sus/2020/PN Pdp
Statistik17457