- Menyatakan terdakwa Hamdan bin (alm) Hadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram,?. sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp. 8.000.000.000, (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 11 (Sebelas) bungkus plastic bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat bruto seluruhnya 783,1 gram (Yang telah dimusnahkan dengan Berat Bruto 781,9824 Gram, untuk pengujian Laboratorium seberat Netto 0,1176 gram, sisa hasil pengujian berat netto 0,8824 gram); 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam.
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah kaca pireks.
- 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari pipet.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 2 (dua) buah pipet warna pink..
- 8 (delapan) pak plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam nomor sim card 081244937790.).
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam.
- 1 (satu) buah kaleng biscuit khonghuan.
- 1 (satu) buah plastik bening kosong.
- 1 (satu) unit Motor N-Mex warna silver dan Uang tunai sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Dirampas Untuk Negara.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 545/Pid.Sus/2020/PN Pal |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota Yakobus Manu |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pid.Sus/2020/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 545/Pid.Sus/2020/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4998 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 545/Pid.Sus/2020/ PN Pal
Statistik7233