- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak terhadap para Penggugat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (15 %) yang jumlah seluruhnya sebesar Rp186.300.000,- (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Susianto, Br Hakim Anggota Herianto Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA 1. Penggugat I (Musliyadi): Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun: a. Pesangon 2 x 3 x Rp 3.000.000,-= Rp18.000.000,- b. Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,- + Sub Total = Rp 18.000.000,- c. Penggantian hak 15% x Rp 18.000.000,-= Rp 2.700.000,- + Total = Rp20.700.000,- 2. Penggugat II (Rasuan): Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun: a. Pesangon 2 x 3 x Rp 3.000.000,-= Rp18.000.000,- b. Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,- + Sub Total = Rp 18.000.000,- c. Penggantian hak15% x Rp 18.000.000,-= Rp 2.700.000,- + Total = Rp20.700.000,- 3. Penggugat III (Mulyadi): Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun: a. Pesangon 2 x 3 x Rp 3.000.000,-= Rp18.000.000,- b. Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,- + Sub Total = Rp 18.000.000,- c. Penggantian hak 15% x Rp 18.000.000,-= Rp 2.700.000,- + Total = Rp20.700.000,- 4. Penggugat IV (Meliansyah): Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun: a. Pesangon 2 x 4 x Rp 3.000.000,-= Rp24.000.000,- b. Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 3.000.000,-= Rp 6.000.000,- + Sub Total = Rp 30.000.000,- c. Penggantian hak 15% x Rp 30.000.000,-= Rp 4.500.000,- + Total = Rp 34.500.000,- 5. Penggugat V (Jumardi): Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun: a. Pesangon 2 x 3 x Rp 3.000.000,-= Rp18.000.000,- b. Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,- + Sub Total = Rp 18.000.000,- c. Penggantian hak 15% x Rp 18.000.000,-= Rp 2.700.000,- + Total = Rp 20.700.000,- 6. Penggugat VI (Eka Yuanda) : Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun: a. Pesangon 2 x 4 x Rp 3.000.000,-= Rp24.000.000,- b. Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 3.000.000,-= Rp 6.000.000,- + Sub Total = Rp 30.000.000,- c. Penggantian hak 15% x Rp 30.000.000,-= Rp 4.500.000,- + Total = Rp 34.500.000,- 7. Penggugat VII (Rusnin): Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun: a. Pesangon 2 x 4 x Rp 3.000.000,-= Rp24.000.000,- b. Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 3.000.000,-= Rp 6.000.000,- + Sub Total = Rp 30.000.000,- c. Penggantian hak 15% x Rp 30.000.000,-= Rp 4.500.000,- + Total = Rp 34.500.000,- |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Statistik12553