Putusan PN JAYAPURA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lidia Awinero |
Hakim Anggota | Bernard Akasian, M.hir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | - Akhmad Zumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HERMAN ALEX SADA, S.E, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa HERMAN ALEX SADA, SE, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HERMAN ALEX SADA SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp619.076.588,70 (enam ratus Sembilan belas juta tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sen) paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 2 (dua) lembar daftar kepala keluarga Kampung Manwor Indah Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 ??? 2016.2. 1 (satu) lembar fotokopi data penyetoran Raskin Kampung Manwor Indah Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2016.3. 1 (satu) lembar daftar kepala keluarga Kampung Masyarah Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 ??? 2016. 4. 2 (dua) lembar daftar kepala keluarga Kampung Wansra Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 ??? 2016.5. 2 (dua) lembar daftar kepala keluarga penerima Raskin Kampung Yenbepon Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 ??? 2016.6. 2 (dua) lembar daftar setoran Raskin per bulan masyarakat Kampung Saribi Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor.7. 2 (dua) lembar fotokopi daftar penyetoran Raskin Kampung Saribi Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor bulan November 2016.8. 2 (dua) lembar daftar setoran Raskin Kampung Saribi Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor bulan Maret ??? Juni 2016.9. 2 (dua) lembar daftar kepala keluarga Kampung Rawar Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 ??? 2016.10. 2 (dua) lembar daftar kepala keluarga Kampung Pakreki Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 ??? 2016.11. 2 (dua) lembar fotokopi data penerima manfaat program Raskin Kampung Yenbeba Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor.12. 4 (empat) lembar fotokopi data penebusan Raskin Kampung Yenbeba Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2016.13. 2 (dua) lembar fotokopi surat kesepakatan penagihan harga beras miskin (Raskin), tanggal 22 November 2016.14. 12 (dua belas) lembar fotokopi daftar penjualan Raskin Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2015.15. 4 (empat) lembar fotokopi daftar penyetoran uang tebus Raskin dan pembagian Raskin Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2016.16. 2 (dua) lembar daftar setoran Raskin Kampung Sup Mander Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2016.17. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Penunjukan Nomor: 424/016, tanggal 11 April 2016, tentang penunjukan Sdr. KAYAMA BISAY, S.STP. sebagai pengurus Raskin Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tahun 2016.18. 3 (tiga) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor: SK. 821.2 ??? 68, tanggal 17 Agustus 2015, tentang pengangkatan Sdr. KAYAMA BISAY, S.STP. sebagai Plt. Sekretaris Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor.19. 3 (tiga) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : SK. 821.2 ??? 24, tanggal 23 Maret 2015, tentang pengangkatan Terdakwa Herman Alex SADA, SE. sebagai Kepala Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor. 20. 3 (tiga) lembar fotokopi surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: KD ??? 199/DK.000/07/2015, tanggal 09 Juli 2015, tentang harga penjualan beras perusahaan umum (Perum) Bulog di luar penugasan Pemerintah.21. 1 (satu) lembar fotokopi Faksimili Dalam Negeri Nomor: F ??? 115/DO.401/180/2016, tanggal 18 Januari 2016, perihal penetapan HPB tahun 2016.22. 3 (tiga) lembar fotokopi surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: KD ??? 05/DK.000/01/2016, tanggal 13 Januari 2016, tentang harga penjualan beras perusahaan umum (Perum) Bulog di luar penugasan Pemerintah.23. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/421/Tahun 2014, tanggal 24 November 2014, tentang penetapan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras untuk keluarga miskin (Raskin) di Provinsi Papua Tahun 2015. 24. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/331/Tahun 2015, tanggal 2 Oktober 2015, tentang penetapan tambahan alokasi pagu Raskin 13 dan 14 program beras untuk keluarga miskin (Raskin) di Provinsi Papua Tahun 2015.25. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/6/Tahun 2016, tanggal 12 Januari 2016, tentang penetapan pagu alokasi dan penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) di Provinsi Papua tahun 2016.26. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/420/Tahun 2014, tanggal 24 November 2014, tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) program beras untuk keluarga miskin (Raskin) Provinsi Papua tahun 2015.27. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/4/Tahun 2016, tanggal 12 Januari 2016, tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) Provinsi Papua tahun 2016.28. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 21 Tahun 2015, tanggal 13 Februari 2015, tentang penetapan pagu alokasi program beras untuk keluarga miskin (Raskin) dan penetapan titik distribusi di masing-masing distrik se-Kabupaten Biak Numfor bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2015.29. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 263 Tahun 2015, tanggal 12 November 2015, tentang penetapan tambahan alokasi pagu Raskin ke-13 dan 14 program beras untuk keluarga miskin (Raskin) pada distrik se-Kabupaten Biak Numfor tahun 2015.30. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 188.4/96/Tahun 2016, tanggal 09 Februari 2016, tentang penetapan pagu alokasi penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) di Kabupaten Biak Numfor tahun 2016.31. 5 (lima) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 23 Tahun 2015, tanggal 13 Februari 2015, tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin (Raskin) di Kabupaten Biak Numfor tahun 2015.32. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 188.4/94/Tahun 2016, tanggal 09 Februari 2016, tentang petunjuk teknis program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) di Kabupaten Biak Numfor tahun 2016.33. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 20 Tahun 2015, tanggal 13 Februari 2015, tentang pembentukan tim koordinasi, monitoring dan evaluasi program beras untuk keluarga miskin (Raskin) di Kabupaten Biak Numfor tahun 2015.34. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 188.4/95/Tahun 2016, tanggal 09 Februari 2016, tentang pembentukan tim koordinasi, monitoring dan evaluasi program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2016.35. 4 (empat) lembar fotokopi surat Keputusan Kepala Sub Divre Biak Nomor: Kep-02/SK-Raskin/02/2015, tanggal 02 Februari 2015, tentang tim Raskin program beras untuk keluarga miskin (Raskin) Sub Divisi Regional Biak Tahun 2015.36. 3 (tiga) lembar fotokopi addendum surat Keputusan Kepala Sub Divre Biak Nomor: Kep-21/SK-Raskin/08/2015, tanggal 27 Agustus 2015, tentang tim Raskin program beras untuk keluarga miskin (Raskin) Sub Divisi Regional Biak Tahun 2015.37. 3 (tiga) lembar fotokopi surat Keputusan Kepala Sub Divre Biak Nomor: SK-01/Raskin-Rastra/01/2016, tanggal 29 Januari 2016, tentang tim Raskin/Rastra program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) Provinsi Papua di Sub Divisi Regional Biak Tahun 2016. 38. 3 (tiga) lembar fotokopi addendum surat Keputusan Kepala Sub Divre Biak Nomor: SK-10/Raskin-Rastra/03/2016, tanggal 01 Maret 2016, tentang tim Raskin/Rastra program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) Provinsi Papua di Sub Divisi Regional Biak Tahun 2016.39. 3 (tiga) lembar fotokopi adendum surat Keputusan Kepala Sub Divre Biak Nomor: SK-03/Raskin-Rastra/04/2016, tanggal 27 April 2016, tentang tim Raskin/Rastra program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) Provinsi Papua di Sub Divisi Regional Biak tahun 2016.40. 3 (tiga) lembar adendum surat Keputusan Kepala Sub Divre Biak Nomor: SK-20/Raskin-Rastra/05/2016, tanggal 02 Mei 2016, tentang tim Raskin/Rastra program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) Provinsi Papua di Sub Divisi Regional Biak tahun 201641. 1 (satu) lembar fotokopi surat kesepakatan titik distribusi (TD) Raskin tahun 2015 antara Perum Bulog Sub Divre Biak dengan Kepala Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor, tanggal 14 April 2015.42. 1 (satu) lembar fotokopi surat kesepakatan titik distribusi (TD) Raskin tahun 2016 antara Perum Bulog Sub Divre Biak dengan Kepala Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor, tanggal 25 April 2016.43. 12 (dua belas) lembar fotokopi surat permintaan penyaluran Raskin Kabupaten Biak Numfor alokasi bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.44. 2 (dua) lembar fotokopi surat permintaan penyaluran Raskin Kabupaten Biak Numfor alokasi Raskin 13 dan Raskin 14 tahun 2015.45. 12 (dua belas) lembar fotokopi surat permintaan penyaluran Raskin Kabupaten Biak Numfor alokasi bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.46. 24 (dua puluh empat) lembar fotokopi surat permohonan penyaluran Raskin Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor alokasi bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.47. 24 (dua puluh empat) lembar fotokopi surat permohonan penyaluran Raskin Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor alokasi bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016. 48. 12 (dua belas) lembar fotokopi slip Bank Rakyat Indonesia (BRI) penyetoran HTR alokasi bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.49. 2 (dua) lembar fotokopi slip Bank Rakyat Indonesia (BRI) penyetoran HTR alokasi Raskin 13 dan Raskin 14 tahun 2015.50. 12 (dua belas) lembar fotokopi slip Bank Rakyat Indonesia (BRI) penyetoran HTR alokasi bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.51. 11 (sebelas) lembar fotokopi surat perintah penyerahan barang (SPPB)/delivery order (DO) alokasi bulan Januari, Februari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2015.52. 2 (dua) lembar fotokopi surat perintah penyerahan barang (SPPB)/delivery order (DO) alokasi Raskin 13 dan Raskin 14 tahun 2015.53. 12 (dua belas) lembar fotokopi surat perintah penyerahan barang (SPPB)/delivery order (DO) alokasi bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.54. 12 (dua belas) lembar fotokopi berita acara serah terima beras Raskin (BAST) alokasi bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.55. 2 (dua) lembar fotokopi berita acara serah terima beras Raskin (BAST) alokasi Raskin 13 dan Raskin 14 tahun 2015.56. 12 (dua belas) lembar fotokopi berita acara serah terima beras Raskin (BAST) alokasi bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.57. 12 (dua belas) lembar fotokopi rekapitulasi berita acara pelaksanaan penyaluran beras Raskin alokasi bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.58. 2 (dua) lembar fotokopi rekapitulasi berita acara pelaksanaan penyaluran beras Raskin alokasi Raskin 13 dan Raskin 14 tahun 2015.59. 12 (dua belas) lembar fotokopi rekapitulasi berita acara pelaksanaan penyaluran beras Raskin alokasi bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.60. 13 (tiga belas) lembar fotokopi rekap penyerahan barang (GD1K) alokasi bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.61. 2 (dua) lembar fotokopi rekap penyerahan barang (GD1K) alokasi Raskin 13 dan Raskin 14 tahun 2015.62. 12 (dua belas) lembar fotokopi rekap penyerahan barang (GD1K) alokasi bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.63. 18 (delapan belas) lembar fotokopi surat pengantar/surat jalan alokasi bulan Januari, Februari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2015.64. 2 (dua) lembar fotokopi surat pengantar/surat jalan alokasi Raskin 13 dan Raskin 14 tahun 2015.65. 24 (dua puluh empat) lembar fotokopi surat pengantar/surat jalan alokasi bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.66. 1 (satu) lembar Nota Setoran Raskin Kampung Sup Mander Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tanggal 26 November 2016.67. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Raskin Tahun 2015 Kampung Yenbeba Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor atas nama Sdr. MELIANUS UPUR.68. 1 (satu) lembar fotokopi catatan penyetoran uang tebus Raskin Kampung Yenbeba Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor tanggal 30 Desember 2016.69. 3 (tiga) lembar fotokopi Data Penerimaan Manfaat Program Raskin Tahun 2016 Kampung Yenbeba Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor.70. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Perjanjian Jasa Angkutan Raskin Nomor: SP-07/26A03/03/2015, tanggal 02 Maret 2015.71. 2 (dua) lembar fotokopi Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Jasa Angkutan Raskin Nomor: BA-03/26A03/03/2015, tanggal 02 Maret 2015.72. 4 (empat) lembar fotokopi Kontrak Jasa Angkutan Raskin/Rastra Antara Perum Bulog Sub Divre Biak Dengan PT. Jasa Prima Logistik Bulog Cabang Papua dan Papua Barat Nomor: /26A03/02/2016, tanggal 03 Maret 2016.73. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Nomor: DD.2/KSOP.II/658/IX/2015, tanggal 16 September 2015.74. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran biaya angkutan laut Raskin Distrik Orkeri alokasi September 2015 sebanyak 10.830 (sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh) kilogram sebesar Rp7.581.000,00 (tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tanggal 15 September 2015.75. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Nomor: DD.2/KSOP.II/798/XI/2015, tanggal 05 November 2015.76. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran biaya angkutan laut Raskin Distrik Orkeri alokasi Oktober 2015 sebanyak 10.830 (sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh) kilogram sebesar Rp7.581.000,00 (tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tanggal 08 November 2015. 77. 2 (dua) lembar Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Pemasukan Barang Melalui Pelabuhan Biak Nomor: AL-300/24/XI/KSOP.BIK-15, tanggal 21 Desember 2015.78. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran biaya angkutan laut Raskin Distrik Orkeri alokasi November 2015 sebanyak 10.830 (sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh) kilogram sebesar Rp7.581.000,00 (tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2015. 79. 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Barang Yang Dimuat Nomor: AL-300/27/IX/KSOP.BIK-16, tanggal 19 September 2016.80. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Distrik Orkeri alokasi Maret dan April 2016 sebanyak 21.660 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh) kilogram sebesar Rp15.162.000,00 (lima belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 23 September 2016.81. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Distrik Orkeri alokasi Januari sampai dengan Februari 2016 sebanyak 21.660 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh) kilogram sebesar Rp15.162.000,00 (lima belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 03 Oktober 2016.82. 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Barang Yang Dimuat Nomor: AL-300/34/XII/KSOP.BIK-16, tanggal 20 Desember 2016.83. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Distrik Orkeri alokasi Juni, Juli, Agustus dan September 2016 sebanyak 43.320 (empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh) kilogram sebesar Rp30.324.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2016.84. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya buruh Pelabuhan Numfor sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanggal 17 November 2016 dan pembayaran biaya buruh pelabuhan dan pintu masuk Pelabuhan Mokmer sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 17 November 2016. 85. 1 (satu) lembar fotokopi Bukti Pembayaran Jasa Pelabuhan Mokmer dan lembar pemakai jasa Barang Curah Biak ??? Numfor tanggal 19 November 2016.86. 1 (satu) lembar fotokopi Manifest Barang tanggal 19 November 2016.87. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2015 Nomor: 23/CA004/05/2015, tanggal 08 Juni 2015.88. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 sebesar Rp79.419.975,00 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 08 Juni 2015.89. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2015 Nomor: 27/CA004/07/2015, tanggal 29 Juli 2015.90. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 sebesar Rp116.444.775,00 (seratus enam belas juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 29 Juli 2015.91. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2015 Nomor: 42/CA004/10/2015, tanggal 02 Oktober 2015.92. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 sebesar Rp111.081.975,00 (seratus sebelas juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 02 Oktober 2015.93. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2015 Nomor: 44/CA004/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015.94. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 sebesar Rp151.004.850,00 (seratus lima puluh satu juta empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tanggal 28 Oktober 2015.95. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2015 Nomor: 48/CA004/11/2015, tanggal 25 November 2015.96. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 sebesar Rp144.015.225,00 (seratus empat puluh empat juta lima belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) tanggal 25 November 2015.97. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2015 Nomor : 52/CA004/12/2015, tanggal 22 Desember 2015.98. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 sebesar Rp120.859.650,00 (seratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 22 Desember 2015.99. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2015 Nomor: 54/CA004/12/2015, tanggal 22 Desember 2015.100. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 sebesar Rp238.443.300,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) tanggal 22 Desember 2015.101. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2016 Nomor: 28/CA004BIAK/04/2016, tanggal 28 April 2016.102. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2016 sebesar Rp259.300.750,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 28 April 2016.103. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2016 Nomor: 47/CA004BIAK/09/2016, tanggal 28 September 2016.104. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2016 sebesar Rp102.254.740,00 (seratus dua juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) tanggal 28 September 2016.105. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2016 Nomor: 72/CA004BIAK/11/2016, tanggal 28 November 2016.106. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2016 sebesar Rp109.410.570,00 (seratus sembilan juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) tanggal 28 November 2016.107. 1 (satu) lembar fotokopi Permohonan Pembayaran Angkutan Beras Raskin 2016 Nomor: 78/CA004BIAK/12/2016, tanggal 19 Desember 2016.108. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Kabupaten Biak Numfor tahun 2016 sebesar Rp192.844.020,00 (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua puluh rupiah) tanggal 19 Desember 2016.109. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Distrik Orkeri untuk alokasi Januari, Februari, Maret dan April 2015 sebesar Rp30.324.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) tanggal 17 Juni 2015 dan alokasi Mei sampai dengan Agustus 2016 sebesar Rp30.324.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) tanggal 20 September 2015.110. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Distrik Orkeri untuk alokasi November dan Desember 2015 sebesar Rp15.162.000,00 (lima belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2015 dan alokasi Raskin 13 dan Raskin 14 tahun 2015 sebesar Rp15.162.000,00 (lima belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 28 Desember 2015. 111. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran biaya angkutan laut beras Raskin Distrik Orkeri untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2016 sebesar Rp15.162.000,00 (lima belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2016.112. 1 (satu) bundel fotokopi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Pemasukan Barang Melalui Pelabuhan Biak Nomor: AL-300/ /VII/KSOP.BIK-15, tanggal 28 Juli 2015.113. 1 (satu) bundel fotokopi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Pemasukan Barang Melalui Pelabuhan Biak Nomor: AL-300/02/IX/KSOP.BIK-15, tanggal 10 September 2015.114. 1 (satu) bundel fotokopi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Pemasukan Barang Melalui Pelabuhan Biak Nomor: AL-300/03/XI/KSOP.BIK-15, tanggal 05 November 2015.115. 1 (satu) bundel fotokopi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Pemasukan Barang Melalui Pelabuhan Biak Nomor: AL-300/ /XI/KSOP.BIK-15, tanggal 21 Desember 2015.116. 1 (satu) bundel fotokopi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Pemasukan Barang Melalui Pelabuhan Biak Nomor: AL-300/27/IX/KSOP.BIK-16, tanggal 19 September 2016.117. 1 (satu) bundel fotokopi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Pemasukan Barang Melalui Pelabuhan Biak Nomor: AL-300/34/XII/KSOP.BIK-16, tanggal 20 Desember 2016.118. Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;- Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan 117 tetap terlampir dalam berkas perkara;- Barang Bukti Nomor 118 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Statistik930