- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I / PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR : 1027/PDT.G/ 2018/PN TNG TANGGAL 2 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO.1661/CIPUTAT/1996, ANTARA NARI BINTI MIDUN MISAH SELAKU PENJUAL DENGAN TASIAH SELAKU PEMBELI YANG DIBUAT OLEH PPAT KECAMATAN CIPUTAT KABUPATEN TANGERANG DRS.H.WAHIDIN HALIM, PADA TANGGAL 21 OKTOBER 1996 SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO. 46/CIPUTAT/2000, ANTARA TASIAH SELAKU PENJUAL DENGAN SUMITRO SELAKU PEMBELI YANG DIBUAT OLEH PPAT KECAMATAN CIPUTAT KABUPATEN TANGERANG DRS. HERMANSYAH PADA TANGGAL 24 JANUARI 2000 SAH MENURUT HUKUM;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1027/Pdt.G/ 2018/PN Tng tanggal 2 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat seluruhnya;
- Menolak Gugatan Terbanding I semula Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.1661/Ciputat/1996, antara Nari binti Midun Misah selaku Penjual dengan Tasiah selaku Pembeli yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang Drs.H.Wahidin Halim, pada tanggal 21 Oktober 1996 sah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 46/Ciputat/2000, antara Tasiah selaku Penjual dengan Sumitro selaku Pembeli yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang Drs. Hermansyah pada tanggal 24 Januari 2000 sah menurut hukum;
- Menolak Gugatan Rekonvensi selebihnya;
Putusan PT BANTEN Nomor 37/PDT/2020/PT BTN |
|
Nomor | 37/PDT/2020/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brh.sarpin Rizaldi. |
Panitera | Idris Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PEMERIKSAAN YANG DITINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding I semula Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pemeriksaan yang ditingkat banding adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT/2020/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 37/PDT/2020/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3751 K/Pdt/2020
Banding : 37/PDT/2020/PT BTN
Statistik13238