- Menyatakan Terdakwa YESYURUN MATHEOS SAKAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar laporan hasil audit asli No. : 024/ST/IWD/HC/VI/2020, tanggal 04 Juni 2020.
- 6 (enam) lembar surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu No. : 081/PKWT/IWD/HC/X/2019.
- Faktur Jual No. : FJ400039-2003-048 dengan SJ : SSJC400039-2003-005 tanggal 21 Maret 2020.
- Faktur Jual No. : FJ400039-2001-0017 dengan No. SJ : SSJC400039-2001-0018 tanggal 13 Januari 2020.
- Faktur Jual No. : FJ400039-1911-0036 dengan No. SJ : SSJC400039-1911-0036 tanggal 16 November 2019.
- Faktur Jual No. : FJ400039-1911-0010 dengan No. SJ : SSJC400039-1911-0010 tanggal 06 November 2019.
- Faktur Jual No. : FJ400039-2001-0018 dengan No. SJ : SSJC400039-2001-0019 tanggal 15 Januari 2020.
- Faktur Jual No. : FJ400039-1912-0006 dengan No. SJ : SSJC400039-1912-0007 tanggal 05 Desember 2019.
- Faktur Jual No. : FJ400039-2004-0057 dengan No. SJ : SSJC400039-2004-0008 tanggal 6 April 2020.
- Faktur Jual No. : FJ400039-2003-0059 dengan No. SJ : SSJC400039-2003-0066 tanggal 24 Maret 2020.
- Faktur Jual No. : FJ400039-2003-0009 dengan No. SJ : SSJC400039-2003-0009 tanggal 10 Maret 2020.
- Faktur Jual No. : FJ400039-2002-0049 dengan No. SJ : SSJC400039-2002-0047 tanggal 21 Februari 2020.
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Yesyurun M. Sakan pada tanggal 14 Mei 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 188/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 188/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prasetio Utomo., Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono. |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Indaco Warna Dunia Cabang Kupang. Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik1140