- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu nomor : 01/PKWT/HRD-LMU/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 antara Lam Ju Fo dengan Matius Opian Pejapri
- 1 (satu) lembar surat berita acara pertanggung jawaban mark up harga penjualan dan trasportasi tanggal 22 Oktober 2019 antara Lam Ju Fo dengan Matius Nopian Pejapri.
- 1 (satu) lembar pernyataan tertulis tangan tanggal 21 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Matius Nopian Pejapri.
- 1 (sartu) lembar surat berita acara pertanggung jawaban kergian perusahaan dan pinjaman tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Matius Nopian Pejapri
- 87 (delapan puluh tujuh) nota asli dari PT Manis Utama
- 40 (empat puluh) lembar rekening koran bank mandiri dengan rekening 1460011658783 an. Matius Nopian Pejapri dari tanggal 01 Juni 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019
Putusan PN KUPANG Nomor 194/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 194/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MATIUS NOPIAN PEJAPRI Alias MATIUS, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut? 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MATIUS NOPIAN PEJAPRI Alias MATIUS, tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada PT Laris Utama Kupang melalui saksi Elisabeth Nancy Margareth Lona Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik960