- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Mayan Jl. Baru ke Sungai Sidik, Desa Air Panas Baru, Kec. Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan ukuran panjang sebelah timur 26,20 meter, panjang sebelah barat 23 meter, lebar sebelah selatan 16,35 meter dan lebar sebelah utara 14,50 meterdengan batas-batas :
- Menyatakan perbuatan para Tergugat memasang pagar kawat berduri dan membuat pondasi rumah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakanperbuatan paraTergugatyang telah menyerobot dan menguasai tanah objekperkaratanpa sepengetahuan dan tanpa izinPenggugatdan ahli waris lainnyaadalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan para Tergugat tidak berhak atas Tanah Objek Perkara;
- Menghukumpara Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketaterletak di Mayan Jl. Baru ke Sungai Sidik, Desa Air Panas Baru, Kec. Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan ukuran panjang sebelah timur 26,20 meter, panjang sebelah barat 23 Meter, lebar sebelah selatan 16,35 meter dan lebar sebelah utara 14,50 meterdengan batas-batas :
- Menolak petitum gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum paraTergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.690.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Spn |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI -Menolak permohonan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Sebelah timur berbatas denganJalan Sungai Sidik; -Sebelah barat berbatas denganPelak / TanahLadang Atarman; - Sebelah selatan berbatas denganTanah H. Sumardin; - Sebelah utara berbatas denganJalan Setapak; adalah harta hak milik Penggugat dan ahli waris keturunan nenek Mi Tumpang lainnya; - Sebelah timur berbatas denganJalan Sungai Sidik; - Sebelah barat berbatas denganPelak / TanahLadang Atarman; -Sebelah selatan berbatas denganTanahH. Sumardin; - Sebelah utara berbatas denganJalan Setapak; kepadaPenggugat dan ahli waris lainnyaselaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanannegara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2020/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2020/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1687 K/Pdt/2023
Pertama : 36/Pdt.G/2020/PN Spn
Lainnya : 49/PDT/2021/PT JMB
Statistik12648