- Menyatakan Terdakwa MISNIATI panggilan MIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja memberikan keterangan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian??? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju warna hijau bermotif bunga ada bekas darah tanpa merek;
- 1 (satu) helai baju kaos warna kuning dalam keadaan robek ada bekas darah tanpa merek;
- 1 (satu) helai singlet warna putih ada bekas darah tanpa merek;
- 2 (dua) kunci yang diikat dengan tali kain warna putih;
- 1 (satu) buah kacamata dengan gagang warna hitam merek palmtree;
- 1 (satu) helai celana warna merah maron tanpa merek dalam keadaan robek;
- 1 (satu) helai rok warna hitam motif bunga dalam keadaan robek tanpa merek;
- 1 (satu) helai kaos kaki warna dongker tanpa merek;
- 1 (satu) helai kaos kaki warna dongker merek computer;
- 1 (satu) helai celana panjang warna merah maron tanpa merek dalam keadaan robek;
- 1 (satu) helai baju kemeja warna toska merek higap ada bekas darah;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 3/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 2/Pid.B/2021/PN Pdp atas nama Terdakwa Putra Wahyudi, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik10814