- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 56/PID.SUS/2021/PN PBR TANGGAL 25 FEBRUARI 2021, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YOGI SIMAMORA ALS YOGI TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA YOGI SIMAMORA ALS YOGI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERLES MERAH BERUKURAN KECIL BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG JEAS MERK AG HUGO DENIM;
- Menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 25 Februari 2021, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Yogi Simamora Als Yogi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yogi Simamora Als Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah berukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) helai celana panjang jeas merk AG HUGO DENIM;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 133/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 133/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | H. Heri Sutanto, Brlince Anna Purba |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 133/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4540 K/Pid.Sus/2022
Banding : 133/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik4917