- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1251 atas nama Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah sebagai pemilik sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1251 dengan luas 285 M2, yang terletak di Jalan Shoping Center RT. 012. RW. ? Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan batas ? batas sebagai berikut :
- tanah milik Maria Yacomina Luba;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang memaksa masuk dan mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo sebesar Rp. 905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Karcel Lapai Demang; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 164/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2547 K/Pdt/2022
Pertama : 164/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik8556