- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketaSeluas 20.000 M2atau 2 Ha yang berdasarkan 2 (dua) lembar kwitansi tertanggal 10 Mei 2005 yang atas nama IWAN dan OPPENG yang terletak di Dusun Ussu, Desa ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu TimurSulawesi Selatan, yang terdapat dua unit bangunan milik Penggugat, yaitu bangunan power house (PH) dan bangunan Mess karyawan, dengan batas-batas:
- Berita Acara Peninjauan Lapangan, tertanggal 10 Mei 2005, atas nama IWAN selaku Pihak Penjual dan Tergugat selaku Pihak Pembeli;
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah Negara, tertanggal 10 Mei 2005, dimana IWAN selaku Pihak Pertama dan Tergugat selaku Pihak Kedua;
- Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan, tertanggal 10 Mei 2005, dimana IWAN selaku Pihak Pertama dan Tergugat selaku Pihak Kedua;
- Berita Acara Peninjauan Lapangan, tertanggal 10 Mei 2005, atas nama OPPENG selaku Pihak Penjual dan Tergugat selaku Pihak Pembeli;
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah Negara, tertanggal 10 Mei 2005, dimana OPPENG selaku Pihak Pertama dan Tergugat selaku Pihak Kedua;
- Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan, tertanggal 10 Mei 2005, dimana OPPENG selaku Pihak Pertama dan Tergugat selaku Pihak Kedua;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN MALILI Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Mll |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti Adianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : Tanah Opu Bapi; Timur : Jalan Poros; Selatan : Tanah Milik Penggugat; Barat : Sungai 3. Menyatakan menurut hukum : Atas Nama Tergugat, adalah tidak mengikat atas obyek sengketa ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengatasnamakan dirinya sendiri atas obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hokum ; 5. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit atas nama Tergugat baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
|
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2020/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2020/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Mll
Banding : 208/PDT/2021/PT MKS
Kasasi : 681 K/PDT/2022
Statistik12062