- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
- Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek Seluas 15.000 M2(lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Watampanua, Desa Maliwowo, Kecamatan Angkona, Kab. Luwu Timur, dengan batas-batas :
- Batas Timur : Juhari;
- Batas Selatan : Mimin;
- Batas Barat : Ambo Ala;
- Batas Utara : Sungai Kecil;
- Adalah milik dan kepunyaan Penggugat
Putusan PN MALILI Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mll |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadilil 3. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli No. 095/AJB/KA-IX/2002 tertanggal 17 September 2002 An.Penggugat bersama H. Syamsuddin, adalah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah obyek sengketa ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum ; 5. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.690.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2020/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2020/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Mll
Banding : 183/PDT/2021/PT MKS
Statistik11445