- Menolak seluruh Eksepsi Para Tergugat;
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM berupa pengingkaran penerimaan pembayaran lunas atas jual beli tanah SHM 01371 sejumlah Rp. 1.720.465.500 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus Rupiah);
- Menyatakan Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM berupa pengingkaran tandatangan akta ikatan jual beli No. 05 tanggal 06 Juni 2020 oleh dan antara Tergugat Konvensi/Penggugat konvensi sendiri dengan penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi;
- Menyatakan sah secara hukum akta ikatan jual beli No. 05 tanggal 06 Juni 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Lalu Daud Nurjadi, SH, Mkn;
- Menyatakan Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi telah membayar lunas pembelian SHM 01371/Desa Gelogor seluas 55.95 are sejumlah Rp. 1.720.462.500 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) sebagaimana diperjanjikan dalam akta ikatan jual beli No. 05 tanggal 6 Juni 2018;
- Menyatakan Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi telah membayar lunas seluruh harga jual beli tanah seluas 1.050 are sejumlah Rp. 32.287.500.000 (tiga puluh dua milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang didalamnya termasuk untuk pembayaran 3 (tiga) SHM milik Tergugat rekonvensi/penggugat konvensi seluas 417.35 are dan karenanya tidak ada kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 1.356.145.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu Rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi tidak memiliki kewenangan untuk mewakili pemilik tanah lainnya untuk meminta pembayaran kompensasi kenaikan tanah dan pelunasan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) dan Rp. 847.521.675 (delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima Rupiah) karena Penggugat tidak memiliki kuasa yang sah dari seluruh pemilik tanah dan gugatan tidak didaftarkan melalui mekanisme gugatan perwakilan/class action;
- Menolak gugatan Penggugat Rekopensi/Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.724.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 209/Pdt.G/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoman Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: Taswijiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt.G/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 209/Pdt.G/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2675 K/Pdt/2022
Pertama : 209/Pdt.G/2020/PN Mtr
Statistik18575