- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Kontrak Surat Perjanjian Nomor : PU.600.918/19/VII/PPJJ-2014 tanggal 3 Juli 2014 dan Addendum Kontrak nomor : ADD.I.PU.600.918/750/XI/PPJJ-2014 tanggal 8 November 2014;
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat segera membayar hak yang harus diterima oleh Penggugat sejumlah Rp1.376.366.604,78(satu miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat koma tujuh puluh delapan rupiah), yang mana atas pekerjaan tersebut telah diberikan pembayaran uang muka sejumlah 30% yaitu sejumlah Rp696.489.600,00(enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), sehingga perhitungan kekurangan yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp679.877.004,78(enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat koma tujuh puluh delapan rupiah), yang mana jumlah tersebut belum termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Mme |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widyastomo Isworo, Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2020/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2020/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 385 K/Pdt/2022
Pertama : 21/Pdt.G/2020/PN Mme
Statistik20565