Putusan PN KABANJAHE Nomor 96/Pid.B/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 96/Pid.B/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Parluhutan Sitohang dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas.3. Menyatakan Terdakwa Parluhutan Sitohang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???penganiayaan mengakibatkan luka berat??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu yang dibalut dengan kain sepanjang 60 (enam puluh) Cm.- 1 (satu) buah potongan kayu dengan panjang 50 (lima puluh) cm.Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah celana panjang Jeans warna biru yang terdapat bercak darah.- 1 (satu) helai baju jaket warna hitam merk J-VIM yang terdapat bercak darah.- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang telah robek, yang terdapat bercak darah.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Enjel Efrata Sinuhaji Alias Enjel Sinuhaji.- 1 (satu) buah celana Pendek warna biru putih yang terdapat bercak darah.- 1 (satu) helai baju Jaket warna hitam merk TRIPLE HIZI yang terdapat bercak darah.- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam putih yang telah robek, yang terdapat bercak darah.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Wenanta Ginting. 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 669 K/Pid/2021
Pertama : 96/Pid.B/2020/PN Kbj
Statistik21665