- Menyatakan Terdakwa Parluhutan Sitohang dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas.
- Menyatakan Terdakwa Parluhutan Sitohang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???penganiayaan mengakibatkan luka berat??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu yang dibalut dengan kain sepanjang 60 (enam puluh) Cm.
- 1 (satu) buah potongan kayu dengan panjang 50 (lima puluh) cm.
- 1 (satu) buah celana panjang Jeans warna biru yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai baju jaket warna hitam merk J-VIM yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang telah robek, yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) buah celana Pendek warna biru putih yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai baju Jaket warna hitam merk TRIPLE HIZI yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam putih yang telah robek, yang terdapat bercak darah.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 96/Pid.B/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 96/Pid.B/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Enjel Efrata Sinuhaji Alias Enjel Sinuhaji. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Wenanta Ginting. 7.Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2020/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2020/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2020/PN Kbj
Statistik24790