- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING/TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG, NOMOR 31/PID.SUS/2021/PN KTP, TANGGAL 4 MARET 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD DHOFIR BIN SURAWAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,17 (NOL KOMA SATU TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SABU ATAU BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL MINUMAN AIR MINERAL HS 68;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL WARNA COKLAT BERTULISKAN KISS ME.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding/Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Ktp, tanggal 4 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut,
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DHOFIR BIN SURAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman air mineral HS 68;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bertuliskan ?KISS ME?.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 61/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 61/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Ramli |
Hakim Anggota | Brhebbin Silalahi, Saiful Arif |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 61/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4070 K/Pid.Sus/2021
Banding : 61/PID.SUS/ 2021/PT PTK
Statistik4118