- Menyatakan Terdakwa Piet Hein Kainama tersebut diatas, Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa Piet Hein Kainama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00,-(lima puluhjuta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa Piet Hein Kainama untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel asli dokumen kontrak nomor : 550/126/ KONTR/PAP ? DISHUB/ 2013, tanggal 29 Juli 2013 senilai Rp. 8.389.700.000,-
- 7 (tujuh) lembar asli daftar asset tetap Kabupaten Tolikara Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) dinas perhubungan Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2013.
- 1 (satu) lembar Asli SP2D lembar Nomor : 059/SP2D/DAK/2013,tanggal 10 september 2013 sebesar Rp.7.627.000.000,00 (tujuh milyar enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) kepada PIET HEIN KAINAMA (Direktur PT.MIRACLE PAPUA) yang di tanda tangani oleh Sdri. JOLANDA C.H FAIDIBAN,SE (Mwkl) Kepala Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara.
- 1 (satu) lembar Asli SP2D lembar Nomor: 0086 /SP2D /DDL/2013, tanggal 10 September 2013 sebesar Rp.762.700.000.00 (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada PIET HEIN KAINAMA (Direktur PT.MIRACLE PAPUA) yang di tanda tangani oleh Saksi JOLANDA C.H FAIDIBAN,SE (Mwkl) Kepala Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun pearkitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW283265, nomor mesin: P4AT1192273, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94794/FMIF, tertanggal 15/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopi surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/83.968/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 15 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun perakitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW295480, nomor mesin: P4AT1200230, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94834/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopi surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/86.528/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun perakitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW293578, nomor mesin: P4AT1199146, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1.(satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94809/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1. (satu) lembar fotocopi surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/86.527/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun pearkitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW293708, nomor mesin: P4AT1199205, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94810/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopi surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/86.526/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun pearkitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW293963, nomor mesin: P4AT1199447, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94813/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopi surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/86.525/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun pearkitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW294092, nomor mesin: P4AT1199514, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94814/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopi surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/86.524/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun pearkitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW294112, nomor mesin: P4AT1199428, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94815/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopi surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/86.523/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun pearkitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW294135, nomor mesin: P4AT1199427, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94816/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopi surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/86.522/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun pearkitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW295306, nomor mesin: P4AT1200272, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94829/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/86.521/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) buah mobil merk/ tipe Ford Ranger Double Kabin XLS 2.2L (4X4) M/T Plus angkutan Barang tahun pearkitan 2014 dengan VIN/ NIK : MNBLMFF80EW272646, nomor mesin: P4AT1184033, atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, beserta dua dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur pembelian kendaraan bermotor dari PT. Ford Motor Indonesia, nomor: 94809/FMIF, tertanggal 19/09/2014.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat dari Kepala Korp lalu lintas Polri kepada Kapolda Papua Up. Dirlantas nomor: B/83.946/IX/2014/ Korlantas, perihal Hasil pengecekan surat dari Ditjen Bea dan Cukai tertanggal 15 September 2014.
- 13 (tiga belas) lembar rekening Koran giro nomor rekening: 703 21.20.01.00221-1, dari Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2016 atas nama PT. Miracle Papua/ PIET dengan alamat karubaga Kabupaten Tolikara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN JAYAPURA Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap |
|
Nomor | 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernard Akasian, Br Hakim Anggota Suwito |
Panitera | Panitera Pengganti Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti Nomor. 1 s/d Nomor. 16 masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Tersangka OKTOFIANUS YEIMO, SE.; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
18
0