- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah yang terletak di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, yang menjadi objek sengketa nomor 1 yang dikuasai oleh tergugat II seluas 37 are dengan batas sebagi berikut:
- Utara : tanah milik penggugat II dan sebagai tanah miliktergugat II asal beli dari penggugat dengan luas 5 are.
- Timur : berbatasan dengan sungai.
- Selatan : berbatsan dengan tanah milik H. Umar.
- Barat : berbatasan dengan tanah milik para penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa no 3 yang di kuasai tergugat 3 dantanah bangunan penggilingan padi milik para penggugat.
- Utara : berbatasan dengan tanah milik H. latif
- Timur : berbatasan dengan sungai
- Selatan : berbatasan tanah milik tergugat II asal beli dari penggugat luasnya +_ 5 are
- Barat : berbatasan tanah milik Hj.Nurisah asal beli dari penggugat luasnya 1 hektar.
- Utara : berbatasan dengan tanah milik para penggugat bangunan penggilingan padi
- Timur : berbatasan dengan tanah milik para penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa no 1 dan dikuasai oleh tergugat II.
- Selatan: berbatasan dengan tanah milik H. Umar
- Barat : Berbatasan dengan jalan raya lintas Sumbawa
Putusan PN DOMPU Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Dpu |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Rahmahwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan selanjutnya objek sengketa nomor 2 yang di kuasai oleh tergugat II seluas 20 are dengan batas-batas sebagai berikut: Dan selanjutnya objek sengeketa no 3 yang di kuasai tergugat III luasnya 10 are dengan batas batas sebagai berikut; Tanah Objek Sengketa 1 dan Tanah Objek Sengketa 2 yang dikuasai oleh Tergugat II dan Tanah Objek Sengketa 3 yang di kuasai oleh Tergugat III adalah sah milik Para Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengalihkan Tanah Objek Sengketa 1, dan Tanah Objek Sengketa 2 kepada Tergugat II serta tanah Tanah Objek Sengketa 3 kapada Tergugat III dengan cara jual beli maupun dengan cara gadai dengan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari para penggugat sebagai pemilik Tanah Objek Sengketa yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan bahwa penguasan Tanah Objek Sengketa 1 dan Tanah Objek Sengketa 2 yang dikuasai oleh Tergugat II serta pengusaan Tanah Objek Sengketa 3 yang di kuasai oleh Tergugat III adalah pengusaan dengan cara melawan hukum karena di dasari dari peristiwa perbuatan melawan hukum maka perbuatan Para Tergugat sepatutnya dihukum mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan sukarela; 5. Menyatakan semua surat-surat bukti yang di ajukan oleh Para Tergugat yang berhubungan dengan kepemilikan Para Tergugat terhadap objek sengketa adalah tidak sah batal demi hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian; 6. Menyatakan kepada Para Tergugat supaya segera mengosongkan dan meninggalkan tanah obyek sengketa seluruhnya dan selanjutnya di serahkan kepada Para Penggugat dengan cara suka rela, aman dan bebas tanpa syarat, bila perlu dapat di laksanakan secara paksa melalui eksekusi dengan di bantu oleh petugas keamanan/Polisi; 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga saat ini sebesar Rp4.131.850,00 (empat juta seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Dpu
Statistik11772