- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------
- Menyatakan harta berupa :------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah dan sebuah ruko yang berdiri di atasnya seluas 15 m2 (lima belas meter persegi) di Perumahan Andara Village Blok Ruko Nomor 1, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat, atas nama Albert Siregar berdasarkan Akte Jual Beli Nomor: 1183/2017 Tanggal 28/12/2017 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah kosong seluas 475 m2 (empat ratus tujuh puluh lima meter persegi) di Pangkalan Jati Baru, RT. 001 RW. 04, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, atas nama Albert Siregar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) / setengah bagian dari harta bersama seperti tersebut dalam poin 2 diktum putusan ini ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek tersebut dalam poin 2 diktum putusan ini untuk mengosongkan harta sengketa ;----------------------
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya (Niet Onvankelijk Verklaard) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.740.000,- (enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Putusan PA DEPOK Nomor 2392/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
|
Nomor | 2392/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Rusli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Wawanbr Hakim Anggota Dra. Yumidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti Widyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : a. Utara : Ruko Blok L7 dan L8 ;------------------------------------------- b. Barat : Tanah Kosong ;--------------------------------------------------- c. Selatan : Dinding pembatas komplek Andara ;---------------------- d. Timur : Jalan Andara Village Blok L ;--------------------------------- a. Utara : Jalan Raya Kopi ;------------------------------------------------- b. Barat : rumah No. 53 ;----------------------------------------------------- c. Selatan : rumah penduduk ;------------------------------------------------ d. Timur : rumah No. 51 ;----------------------------------------------------- Sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;--------------------------- DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2392/Pdt.G/2020/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2392/Pdt.G/2020/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2392/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Statistik3813