Putusan PN SELONG Nomor -87/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | -87/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Dewi Santini, Timur Agung Nugroho |
Panitera | H. Rauhin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa DENDE PATIMAH telah meninggal dunia sekitar tahun 1948, dengan meninggalkan keturunan sebagaimana uraian posita angka 2 (dua) gugatan ini;3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa I dan II yang merupakan harta peninggalan dari almarhumah DENDE PATIMAH yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama RADEN NUNE TIKA adalah hak milik Para Penggugat;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mempertahankan tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan ikatan perdata apapun, bila perlu dalam pelaksanaanya dilakukan dalam upaya paksa dibantu oleh alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);6. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 175 tahun 2019 tertanggal 4 Juli 2019, seluas 2000 M2 (dua ribu meter persegi), atas nama LALU SURYA MULIADI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 176 tahun 2019 tertanggal 5 Juli 2019, seluas 2000 M2 (dua ribu meter persegi), atas nama LALU SANUSI FAJAR adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.580.000,00 (Dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -87/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- -87/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -87/Pdt.G/2020/PN Sel
Statistik8544