- Menyatakan terdakwa RACHMAT, SE Alias RAFI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) jepitan rekening koran tabungan Bank Christa Jaya an. Christovel Anin;
- 1 (satu) jepit table pembayaran angsuran mobil Toyota Hilux;
- 1 (satu) lembar print rekening koran tabungan atas nama Rachmat, SE sebagai bukti pengiriman uang untuk pembayaran uang muka sebesar Rp. 125.000.000,- dengan perincian setoran tunai sebesar Rp. 50.000.000,- dan transfer e banking sebesar Rp. 55.000.000,-;
- Asli Akta Pendirian Perusahaan CV. Afuk;
- Asli Surat Pernyataan Leasing dari Toyota Astra Finance Padang;
- Asli surat perjanjian Sewa / kontrak tanggal 5 Januari 2016 antara Yenni Fung dan Rachmat, SE;
- Dokumen Perjanjian kredit Nomor : 469/PK-CJP/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016;
- BPKB Mobil Toyota Hilux Singe Cabin 2010 dengan nomor SB1248399 dan nomor mesin 1TR6792307, nomor rangka MR0AW12G690017693 atas nama Harry Kusbiantoro;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Hilux 2.5 G Double Cabin dengan nomor Polisi BA 8055 MQ an. CV. Afuk;
- 1 (satu) unit handphone Samsung S8 warna Gold dengan nomor Sim card 081349004407;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux 2.5 G Dauble Cabin warna hitam metalik Nomor Polisi BA 8055 MG dengan nomor rangka MROKS8CDOF1032614 dan nomor mesin 2KDU822024 atas nama CV. Afuk;
- 1 (satu) unit Kunci Mobil Toyota Hilux;
- 2 (dua) lembar surat perjanjian sewa/kontrak kendaraan tanggal 05 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh saudara Yeni Fung dan Rachmat, SE (surat asli);
- Surat Gugatan Perkara Perdata Nomor: 1027/Pdt.G/2019/PN Sby, tertanggal 15 Oktober 2019;
- Surat Kuasa, tertanggal 11 Oktober 2019;
- Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Nomor: 200 /Akta.Pdt.banding/2020/PN.Sby. jo Nomor: 1027/Pdt.G/2019/PN.Sby, tertanggal 24 Nopember 2020;
- Surat Pengaduan dari Kuasa Hukum Cristovel Anin (saksi korban) Kantor Advokat Fransiskus DJ. Tulung, SH & PARTNERS, tertanggal 31 Januari 2018, kepada Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Propinsi NTT (OJK) di Kupang;
Putusan PN KUPANG Nomor 226/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 226/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Helena Emiliana Diaz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penyidik pada Polresta Kupang Kota melalui Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Terhadap bukti surat yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.B/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 226/Pid.B/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik5713