- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 208/ PDT.G/ 2020/ PN SDA TANGGAL 04 PEBRUARI 2021;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA I BERUPA SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI PERUMAHAN SAPPHIRE RESIDENCE 6H 18 DESA PRASUNG KECAMATAN BUDURAN SIDOARJO SEBAGAIMANA DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 1245 DESA PRASUNG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA II BERUPA SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA PLOSO KECAMATAN KREMBUNG SIDOARJO DENGAN BATAS-BATAS:
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA III BERUPA SEBUAH MOBIL DAIHATSU F651RVGMDFJ 4X2 MT WARNA SILVER MERTALIK DENGAN NOMOR RANGKA MHKV1BA2JFJO27932 NOMOR MESIN K3MF64146 NOMOR REGISTRASI W 1002 RO, MERUPAKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA IV BERUPA BENGKEL ANUGRAH MOTOR BESERTA ASSET YAITU SPARE PART/ONDERDIL DAN AKSESORIS KENDARAAN SERTA ALAT-ALAT PERBENGKELAN YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG YANG TERLETAK DI JALAN RAYA CEMANDI NO. 37 DUSUN KP. BARU BUNCITAN KECAMATAN SEDATI, SIDOARJO, JAWA TIMUR, MERUPAKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN BESARNYA BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT MASING-MASING MENDAPAT SETENGAHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT DARI HARTA BERSAMA DENGAN SUKARELA KEPADA PENGGUGAT DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA SUKARELA DAPAT DIBAGI SECARA LELANG DAN BESARNYA BAGIAN PENGGUGAT DARI HASIL LELANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKOPENSI SEMULA TERGUGAT KOPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN RUMAH DAN TANAH DI PERUMAHAN GRIYA MAPAN SENTOSA BD 28, RT 003, RW 004, DESA TAMBAK SAWAH, KECAMATAN SEDATI, KABUPATEN SIDOARJO ATAS NAMA TERGUGAT REKOPENSI SEMULA PENGGUGAT KOPENSI SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKOPENSI SEMULA TERGUGAT KOPPENSI DAN TERGUGAT REKOPENSI SEMULA PENGGUGAT KOPENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKOPENSI SEMULA PENGGUGAT KOPENSI UNTUK MEMBAGI DUA RUMAH DAN TANAH DI PERUMAHAN GRIYA MAPAN SENTOSA BD 28, RT 003, RW 004, DESA TAMBAK SAWAH, KECAMATAN SEDATI, KABUPATEN SIDOARJO ATAS NAMA TERGUGAT REKOPENSI SEMULA PENGGUGAT KOPENSI DANMENYERAHKAN SETENGAHNYA KEPADA PENGGUGAT REKOPENSI SEMULA TERGUGAT KOPENSI;
- MENOLAK GUGATAN REKOPENSI SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKOPENSI SEMULA PENGGUGAT KONPENSI DAN PENGGUGAT REKOPENSI SEMULA TERGUGAT KOPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN MASING-MASING SETENGAHNYA; YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 208/ Pdt.G/ 2020/ PN Sda Tanggal 04 Pebruari 2021;
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Obyek Sengketa I berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Sapphire Residence 6H ? 18 Desa Prasung Kecamatan Buduran Sidoarjo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1245 Desa Prasung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan obyek sengketa II berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Ploso Kecamatan Krembung Sidoarjo dengan batas-batas:
- Menyatakan obyek sengketa III berupa sebuah mobil Daihatsu F651RVGMDFJ 4X2 MT warna silver mertalik dengan nomor rangka MHKV1BA2JFJO27932 nomor mesin K3MF64146 nomor registrasi W 1002 RO, merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan obyek sengketa IV berupa bengkel anugrah motor beserta asset yaitu spare part/onderdil dan aksesoris kendaraan serta alat-alat perbengkelan yang dapat dinilai dengan uang yang terletak di Jalan Raya Cemandi No. 37 Dusun Kp. Baru Buncitan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan besarnya bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut masing-masing mendapat setengahnya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama dengan sukarela kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara sukarela dapat dibagi secara lelang dan besarnya bagian Penggugat dari hasil lelang diserahkan kepada Penggugat
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekopensi semula Tergugat Kopensi untuk sebagian;
- Menyatakan rumah dan tanah di Perumahan Griya Mapan Sentosa BD 28, RT 003, RW 004, Desa Tambak Sawah, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atas nama Tergugat Rekopensi semula Penggugat Kopensi sebagai harta bersama antara Penggugat Rekopensi semula Tergugat Koppensi dan Tergugat Rekopensi semula Penggugat Kopensi;
- Menghukum Tergugat Rekopensi semula Penggugat Kopensi untuk membagi dua rumah dan tanah di Perumahan Griya Mapan Sentosa BD 28, RT 003, RW 004, Desa Tambak Sawah, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atas nama Tergugat Rekopensi semula Penggugat Kopensi danmenyerahkan setengahnya kepada Penggugat Rekopensi semula Tergugat Kopensi;
- Menolak gugatan rekopensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekopensi semula Penggugat Konpensi dan Penggugat Rekopensi semula Tergugat Kopensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan masing-masing setengahnya; yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 239/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 239/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutrisni |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brh. Hidayat |
Panitera | Istyorini Tri Tjandrasasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: SEBELAH BARAT : JALAN PERUMAHAN SAPPHIRE RESIDENCEBLOK 6 SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK PAK HARJO SEBELAH UTARA : TANAH MILIK PAK ANDI KURNIAWAN SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK HARI WITONO MERUPAKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBELAH UTARA : TANAH MILIK SUHARTONO PERUMAHAN SAPPHIRE RESIDENCE BLOK 6 SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK PIYATI / H. SITI NAPSIAH SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK PAK ANDI KURNIAWAN SEBELAH BARAT : TANAH MILIK HARI WITONO MERUPAKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM REKOPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Barat : Jalan Perumahan Sapphire ResidenceBlok 6 Sebelah Timur : Tanah Milik Pak Harjo Sebelah Utara : Tanah Milik Pak Andi Kurniawan Sebelah Selatan : Tanah Milik Hari Witono Merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat Sebelah Utara : Tanah Milik Suhartono Perumahan Sapphire Residence Blok 6 Sebelah Selatan : Tanah Milik Piyati / H. Siti Napsiah Sebelah Timur : Tanah Milik Pak Andi Kurniawan Sebelah Barat : Tanah Milik Hari Witono Merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat DALAM REKOPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 239/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 239/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3542 K/Pdt/2022
Banding : 239/PDT/2021/PT SBY
Statistik5415