- Menyatakan Terdakwa Julisman Boesman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat PT. TJB Power Services ke PT. BRI (Persero), Tbk Cabang Cibubur perihal permohonan Pencairan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No. 21800117140000001 dan 21800117140000005, tanggal 8 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat PT. Anugerah Tirta Sejahtera ke PT. BRI (Persero), Tbk KCP Kotawisata Cibubur No. 3667/SK/2014/12, tanggal 23 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat PT. BRI (Persero), Tbk Cabang Cibubur Perihal Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 21800117140000005, tanggal 18 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat PT. BRI (Persero), Tbk Cabang Cibubur perihal Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 21800117140000001, tanggal 18 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir Slip Penyetoran BRI sebesar Rp. 264.830.000,- (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) atas nama penyetor BRI Cab. Cibubur KCP. Kotawisata ke rekening penerima PT. TJB Power BRI Cabang Jepara No. Rek. 002201000683303, tanggal 11 Desember 2015 berikut Copy Legalisir Slip Penyetoran BRI sebesar Rp. 71.172.000,- (tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atas nama penyetor BRI Cab. Cibubur KCP. Kotawisata ke rekening penerima No. Rek. 218001000010992, tanggal 11 Desember 2015.
- 5 (lima) lembar Print Out Email berisi Draft LC PT Hengtraco Tehnik Indonesia (JPY 5,423,200) yang dikirim oleh Karfian (karfian@yahoo.com) ke Anugerah Tirta (anugerah.tirta.sejahtera@gmail.com), tanggal 18 November 2013;
- 3 (tiga) lembar copy legalisir Purchase Order (PO) Nomor : TJB PC 12927 R00, tanggal 09 Januari 2014 berikut lampirannya;
- 1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Anugerah Tirta Sejahtera No. 3667/SK/2014/12, tanggal 23 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia KCP. Kota Wisata Cibubur perihal pembiayaan Bank Garansi untuk Purchase Order (PO) No. TJB-PC-12927 ROO (Sea Water Intake Pump Spares);
- 1 (satu) lembar copy Surat PT. Anugerah Tirta Sejahtera No. 3666/SK/2014/12, tanggal 18 Desember 2014 yang ditjukan kepada Bank Rakyat Indonesia perihal Penjaminan Bank Garansi;
- 1 (satu) lembar copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 21800117140000005 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur;
- 1 (satu) lembar copy Deposito BRI KCP. Kota Wisata sebesar Rp. 71.172.000,- (tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2014 berikut 1 (satu) lembar copy slip pemindahbukuan;
- 1 (satu) lembar copy Surat Kuasa No. 3669/SK/2014/12 dari pemberi kuasa Julisman Boesman kepada penerima kuasa Yadi Rusyadi, tanggal 24 Desember 2014 untuk menandatangani PO No. TJB-PC-14834 & TJB-PC-12927 ROO;
- 2 (dua) lembar copy permintaan barang PT. Anugerah Tirta Sejahtera ke Kokusai Commerce Co. Ltd sesuai dengan Purchase Order (PO) No. 1468/PO/2013/09, tanggal 06 September 2013;
- 2 (dua) lembar copy Ancnowledgement (Pengakuan) barang dari Kokusai Commerce Co. Ltd kepada PT. Anugerah Tirta Sejahtera No. ATS-12989 tanggal 25 November 2013 sesuai dengan Purchase Order (PO) No. 1468/PO/2013/09;
- 1 (satu) lembar Print Out Email yang dikirim oleh M. Fukuda (m-fukuda@kokusai-commerce.co.jp) ke Atra (atra@centrin.net.id), tanggal 11 Mei 2015;
- 2 (dua) lembar copy legalisir Purchase Order (PO) No. TJB PC 14834, tanggal 13 Juni 2014 berikut lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Terms And Condition (Syarat-Syarat dan Kondisi) PT. TJB Power Services dalam Bahasa Indonesia berikut 2 (dua) lembar dalam Bahasa Inggris;
- 1 (satu) lembar copy Surat dari PT. Anugerah Tirta Sejahtera No. 3667/SK/2014/12, tanggal 23 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia KCP. Kota Wisata Cibubur perihal pembiayaan Bank Garansi untuk Purchase Order (PO) No. TJB-PC-14834 (RO Membrane Element Toray;
- 1 (satu) lembar copy Surat PT. Anugerah Tirta Sejahtera No. 3665/SK/2014/12, tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada Bank Rakyat Indonesia perihal Penjaminan Bank Garansi;
- 1 (satu) lembar copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 21800117140000001 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur;
- 1 (satu) lembar copy Deposito BRI KCP. Kota Wisata sebesar Rp. 264.830.418,- (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan belas rupiah) tanggal 23 Desember 2014 berikut 1 (satu) lembar copy slip pemindahbukuan;
- 2 (dua) lembar copy permintaan barang PT. Anugerah Tirta Sejahtera ke Toray International, Inc sesuai dengan Purchase Order (PO) No. 1506/PO/2015/01, tanggal 19 Januari 2015;
- 6 (enam) lembar Print Out Email yang dikirim oleh Anugerah Tirta Sejahtera (atra@centrin.net.id) ke Shigefumi_Hoshino@toray-intl.co.jp, tanggal 10 Februari 2015.
- 1 (satu) lembar copy Formulir Kiriman Uang Bank BNI sebesar Rp. 807.300.000,- (delapan ratus tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) atas nama pengirim PT. Anugerah Tirta Sejahtera ke rekening penerima atas nama Mimi Wijaya, tanggal 28 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar copy Formulir Transfer/Pemindahbukuan Bank Ekonomi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama pengirim PT. Anugerah Tirta Sejahtera ke rekening penerima atas nama Mimi Wijaya, tanggal 07 April 2015;
- 1 (satu) lembar copy Formulir Transfer/Pemindahbukuan Bank Ekonomi sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas nama pengirim PT. Anugerah Tirta Sejahtera ke rekening penerima atas nama Mimi Wijaya, tanggal 24 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Print Out rekening koran Bank Panin atas nama Yulisman Boesman periode 01 Januari 2013 s/d 02 Mei 2016;
- 5 (lima) lembar copy Perjanjian Kredit Nomor : 0086/KPM/JSG/II/12 berikut lampirannya, tanggal 27 Februari 2013 antara PT. Bank Panin Tbk dengan Julisman Boesman.
- Disita dari Sdri. MIMI WIJAYA pada tanggal 07 Februari 2017 antara lain:
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima titipan uang uang sebesar Rp. 6.983.813.000,- (enam milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan tiga belas ribu rupiah) dari Indra Salim dan Mimi Wijaya yang diterima oleh Julisman Boesman, tertanggal 13 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Julisman Boesman perihal penerimaan penitipan uang sebesar Rp. 6.983.813.000,- (enam milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan tiga belas ribu rupiah) dari Indra Salim dan Mimi Wijaya tanggal 13 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima penitipan uang uang sebesar Rp. 6.983.813.000,- (enam milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan tiga belas ribu rupiah) dari Mimi Wijaya yang diterima oleh Julisman Boesman, tertanggal 13 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Penitipan Uang sebesar Rp. 6.983.813.000,- (enam milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan tiga belas ribu rupiah) antara pihak pertama Mr. Julisman Boesman dengan pihak kedua Mimi Wijaya tanggal 13 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Transfer Rupiah Bank OCBC NISP sebesar Rp. 1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dari pengirim Mimi Wijaya kepada penerima Yulisman Boesman tanggal 14 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Transfer Rupiah Bank OCBC NISP sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) dari pengirim Mimi Wijaya kepada penerima PT. Anugerah Tirta Sejahtera tanggal 14 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Transfer Rupiah Bank OCBC NISP sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari pengirim Mimi Wijaya kepada penerima PT. Anugerah Tirta Sejahtera tanggal 14 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA sebesar Rp. 500.030.000,- (lima ratus juta tiga puluh ribu rupiah) dari pengirim Mimi Wijaya kepada penerima PT. Anugerah Tirta Sejahtera tanggal 16 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Transfer Rupiah Bank OCBC NISP sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari pengirim Mimi Wijaya kepada penerima PT. Anugerah Tirta Sejahtera tanggal 28 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA sebesar Rp. 60.010.000,- (enam puluh juta sepuluh ribu rupiah) dari pengirim Mimi Wijaya kepada penerima PT. Anugerah Tirta Sejahtera tanggal 02 Februari 2014;
- 1 (satu) lembar Slip Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII sebesar USD 95.040 (sembilan puluh lima ribu empat puluh Dollar Amerika) atas nama Mimi Wijaya tanggal 06 Februari 2015;
- 2 (dua) lembar Purchase Order (PO) No. TJB PC 14834 ke PT. Anugerah Tirta Sejahtera tanggal 13 Juni 2014; 3 (tiga) lembar Purchase Order (PO) No. TJB PC 12927 ke PT. Anugerah Tirta Sejahtera tanggal 09 Januari 2014;
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Bagi Hasil antara Mimi Wijaya dengan PT. Anugerah Tirta Sejahtera (Mr. Julisman Boesman) tanggal 14 Juli 2014;
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Bagi Hasil antara Mimi Wijaya dengan PT. Anugerah Tirta Sejahtera (Mr. Julisman Boesman) tanggal 16 Juli 2014;
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Bagi Hasil antara Mimi Wijaya dengan PT. Anugerah Tirta Sejahtera (Mr. Julisman Boesman) tanggal 22 Juli 2014;
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Bagi Hasil antara Mimi Wijaya dengan PT. Anugerah Tirta Sejahtera (Mr. Julisman Boesman) tanggal 28 Oktober 2014.
- Disita dari Sdr. PANJI TRIANA pada tanggal 09 Mei 2017 antara lain :
- 6 (enam) lembar Rekening Koran Dari Bank PaninBank KCP Hasyim Ashari, Atas Nama YULISMAN BOESMAN, Dengan Nomor Rekening.: 1852000996, Dengan Periode 14-07-2014 sampai dengan 25-04-2017;
- 1 (satu) bandel yang terdiri dari 14 (empat belas) lembar persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah pada saat nasabah membuka buku tabungan;
- Disita dari Sdr. IRFAN FERDIANSYAH pada tanggal 09 Mei 2017 antara lain :
- 14 (empat belas) lembar Rekening Koran Dari Bank BNI KCP Modernland Kota Tanggerang, Atas Nama PT. Anugerah Tirta Sejahtera Dengan Nomor Rekening : 0338119548, Dengan Periode 14-07-2014 sampai dengan 05-05-2017.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1677/Pid.B/2020/PN Tng |
|
Nomor | 1677/Pid.B/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaruddin Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Arif Budi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Disita dari Sdr. RUSENO HIDAYAT pada tanggal 06 Oktober 2016 antara lain : Disita dari Sdr. JULISMAN BOESMAN pada tanggal 30 November 2016 antara lain : terlampir didalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1677/Pid.B/2020/PN Tng
Statistik23668