- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi I, II, III, IV, VI, VII, VIII, IX dan Tergugat Konvensi X;
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat V untuk membayar segala kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar 1.890.000.000,- (satu milyar delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa surat keterangan waris tanggal 25-10-2018 yang disaksikan dan dibenarkan Lurah Panggung Nomor 593.3/047 tanggal 26-10-2018 dan dikuatkan oleh Camat Tegal Timur Nomor 593/169/KW/X/2018 tanggal 29-10-2018 dan akta kuasa tanggal 30-10-2018 yang dibuat oleh Notaris Dwi Cahyono Ambarworo, S.H,M.Kn adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, II, III,IV,VI,VII,VIII dan Penggugat Rekonvensi IX selain dan selebihnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Riski Rachmawati adalah ahli waris/ahli waris pengganti yang sah dari alm. Darni;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat keterangan waris tanggal 25 Oktober 2018 yang ikut ditandatangani oleh Lurah Panggung dan Camat Tegal Timur, cacat hukum dan batal demi hukum?;
- Menyatakan akta kuasa nomor 7 tanggal 30 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Dwi Cahyono Ambarworo, S.H,M.Kn adalah cacat hukum dan batal demi hukum?;
- Menyatakan surat kesepakatan jual beli tanggal 30 Agustus 2019 antara Kalil dengan Imam Mulki adalah Tidak sah, cacad hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum TergugatRekonpensi maupun orang yang ikut menguasai atau mendapat hak darinya untuk menyerahkan sebidang tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa dibebani hak apapun kepada penggugat rekonvensi setelah adanya putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat V Konvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.423.000,- (dua juta Empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Tgl |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2020/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudira, M.hbr Hakim Anggota Indah Novi Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti I Dewa Gede Suardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Pengugat Rekonvensi I, II, III, IV,VI,VII,VIII dan Penggugat Rekonvensi IX DALAM REKONVENSI Penggugat Rekonvensi X DALAM KONVENSI dan ROKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2020/PN Tgl
Statistik14326