- Menyatakan Terdakwa ARIFANTY KALABAT, S.Pd Binti ABDULKADIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan hukuman tersebut tidak usah dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa Terdakwa sebelum masa pidana bersyarat selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Honda Mobilo Tahuan 2017 warna abu-abu metalik No. Pol : L 1632 BN No Rangka : MHRDD4850HJ702881 No. Mesin : L15Z13614683 atas nama Daryanto Winoto alamat Pakuwon City San Antonio N.3/9 RT. 10/8 Kelurahan Kalsan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya berikut kunci kontak dan STNKnya;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Leasing dari Maybank Finance, perihal kepemilikan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilo tahun 2017 warna abu-abu metalik, No. Pol : L 1632 BN No. Rangka : MHRDD4850HJ702881 No. Mesin : L15Z13614683 atas nama Daryanto Winoto alamat Pakuwon City San Antonio N.3/9 RT. 10/8 Kelurahan Kalsan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- 1 (satu) buah fotocopy BPKB dan STNK 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio tahun 2017, warna abu-abu metalik, No. Pol : L 1632 BN No. Rangka : MHRDD4850HJ702881 No. Mesin : L15Z13614683 atas nama Daryanto Winoto alamat Pakuwon City San Antonio N.3/9 RT. 10/8 Kelurahan Kalsan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Kendaraan dari Honda Istana Kemamukaran Motor, Jalan Daan Mogot 6 Jakarta Barat yang di tanda tangani oleh Luky Firmansyah als Kiki sebagai karyawan/pengantar mobil, Arifanty Kalabat sebagai penerima dan Tulus Rahayu sebagai pemberi tugas;
- 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan Karyawan atas nama Arifanty Kalabat dari PT. Agro Tama Abadi berikut slip gaji Sdri. Arifanty Kalabat;
- 3 (tiga) lembar Surat Himbauan/Teguran Pengembalian Mobil dari Sdr. Daryanto Winoto kepada Sdri. Arifanty Kalabat.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 52/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutikna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lingga Setiawan, Br Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Scharley Polnaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Agro Tama Abadi melalui saksi Daryanto Winoto. Tetap terlampir dalam berkas. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Statistik5610