- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN ALS TOPEtersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN ALS TOPEtersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1019 gram, berat bersih sisa lab : 0,0899 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengna berat netto 0,4759 grm, berat bersih sisa lab : 0,4642 gram
- 1 (satu) unit hanphone merk Xiomi.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1263/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1263/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Sirad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutikna, Mhbr Hakim Anggota Lingga Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Roland Tunggul S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1263/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Statistik205