- Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Tawarolondo Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe, yang rinciannya sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00053, Luas 9778 M2, atas nama Dinda Sulistya Ningrum (Penggugat II) :
- sebelah utara berbatasan dengan tanah Negara;
- sebelah timur berbatasan dengan surat ukur 53 atas nama Nuriati, S.Sos. SHM 00052;
- sebelah selatan berbatasan dengan jalan;
- sebelah barat berbatasan dengan Surat ukur 55 atas nama Diah Ayu Purwandari. SHM 00054;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00054, Luas 10321 M2, atas nama Diah Ayu Purwandari (Penggugat III) :
- sebelah utara berbatasan dengan tanah Negara;
- sebelah timur berbatasan dengan surat ukur 54 atas nama Dinda Sulistya Ningrum. SHM 00053;
- sebelah selatan berbatasan dengan jalan;
- sebelah barat berbatasan dengan Surat ukur 56 atas nama Subowo Santoso. SHM 00055;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00055, Luas 8016 M2, atas nama Subowo Santoso (Penggugat I) :
- sebelah utara berbatasan dengan tanah Negara;
- sebelah timur berbatasan dengan surat ukur 55 atas nama Diah Ayu Purwandari. SHM 00054;
- sebelah selatan berbatasan dengan jalan;
- sebelah barat berbatasan tanah negara;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00052, 7842 M2, atas nama Nuriati, S.Sos (Penggugat IV) :
- sebelah utara berbatasan dengan tanah Negara;
- sebelah timur berbatasan dengan surat ukur 52 atas nama Subowo Santoso;
- sebelah selatan berbatasan dengan jalan;
- sebelah barat berbatasan dengan surat ukur 54 atas nama Dinda Sulistya Ningrum. SHM 00053;
Putusan PN UNAAHA Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Unh |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fajrul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha No. 13/Pdt.G/2017/PN.Unh tanggal 15 Agustus 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari No. 72/PDT/2018/PT.KDI tanggal 10 Januari 2019, Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi No. 2820 K/Pdt/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Adalah sah tanah hak milik Para Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berharga putusan Pengadilan Negeri Unaaha No. 13/Pdt.G/2017/PN.Unh tanggal 15 Agustus 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari No. 72/PDT/2018/PT.KDI tanggal 10 Januari 2019, Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi No. 2820 K/Pdt/2019 tanggal 29 Oktober 2019; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun; 5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.665.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Unh
Statistik12383