- Menyatakan Terdakwa Hasdin Alias Mandra Bin Dg. Sibali tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menghukum Terdakwa Hasdin Alias Mandra Bin Dg. Sibali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi kritas bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,54 gram;
- 1 (Satu) shacet plastik bening kosong berukuran sedang;
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 2 (dua) buah sumbu;
- 1 (satu) set alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 50 (Lima Puluh) sachet plastik bening kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO type A5S warna merah dengan nomor SIM CARD 082346646205;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA type TA-1034 warna hitam dengan nomor SIM CARD 085387375242;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO type A3s;
- 1 (satu) buah potongan kemasan teh kotak yang berisi potongan tissue yang terlakban;
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Lasusua Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Lss |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2020/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arum Sejati, Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Zain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2020/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2020/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2020/PN Lss
Statistik8125