Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hario Purwo Hantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Marsel Abdul Majid bin Usman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus diplastik warna putih bening dengan berat 0,59 gr bruto; - 1 (satu) buah handphone merek Samsung J2 warna hitam; - 1 (satu) buah alat hisap; - 1 (satu) buah kaca/pipet; - 1 (satu) bungkus rokok merek GA Bolt; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 194/Pid.Sus/2020/PN Sdw atas nama Terdakwa Sopiansyah bin Aseq (alm); 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Statistik6116