- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Katholik yang bernama P.Fransiskus Telaumbanua,SVD pada tanggal 21 Juni 2014 di Gereja Kristus Raja Balok Asa, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 25 Juni 2018, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6407-KW-03072018-0002 tanggal 03 Juli 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Firmansyah Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wicaksana, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik3415