- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Alex Neman pada tanggal 07 Mei 2017 di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Jemaat Hosana Gemuhan Asa/Bohoq, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 24 Juli 2018, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6407-KW-25072018-0003, tanggal 26 Juli 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama KREYSIA VIU, Perempuan, tempat tanggal lahir Sendawar, 6 Agustus 2017, diberikan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksanaan di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukan untuk itu serta menerbitkan akta perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp462.000,00 (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 80/Pdt.G/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2020/PN Sdw
Statistik5817